Syarah hadits 12-13 kitab umdatulahkam
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا
الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا
أَوْ غَرِّبُوا» .قَالَ أَبُو أَيُّوبَ:"
فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ،
فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ".
{lihat:shahih bukhari no:394,dan shahih muslim no:264}
وَعَنْ عَبْدِ
الله بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: "رَقيِتُ يَوْماً عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأيْتُ
النبي صلى الله عليه وسلم يَقْضى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبلَ الشَّام مُسْتَدْبرَ
الكَعْبَةِ".
{lihat:shahih
bukhari no:148,dan shahih muslim no 62/266}
1.artinya:
Dari abu ayyub
alanshary RA berkata:rasulullah saw bersabda:ketika kalian mendatangi tempat
pembuangan/tamban maka janganlah kalian menghadap kiblat ketika buang air
besar/kecil,dan jangan pula kalian membelakanginya,akan tetapi menghadaplah ke
timur ataupun kebarat.kemudian abu ayyub mengatakan:kami mendatangi negeri
syam,dan kami mendapati tamban2 disana dibangun menghadap kakbah,kemudian kami
berpaling darinya,dan kami beristigfar kepada Allah swt.
Dan dari Abdullah bin
umar RA berkata:suatu hari aku menaiki rumahnya rasulullah saw,dan aku melihat
rasulullah saw sedang membuang hajatnya dalam keadaan menghadap kea rah negeri
syam,dan membelakangi kakbah.
2.perawi hadits:
Pertama: Abu ayyub alanshari beliau adalah khalid bin zaid bin kulaib
alkhazraji alanshari dari bani najjar, sahabat rasulullah saw yg mulia yang
beliau saw khususkan rumahnya sebagai tempat tinggal dan peristirahatan dimasa
permulaan hijrah selama sebulan lamanya sehingga kaum muslimin selesai
membangun mesjid dan rumah untuk baginda nabi saw dan saudah isterinya.mengenai
hal ini abu ayyub pernah mengisahkan kisah beliau bersama rasulullah saw yang
menunjukkan besarnya penghormatan beliau kepada baginda nabi saw,beliau
berkata:ketika rasulullah tinggal dirumah kami,beliau memilih untuk tinggal
dilantai bawah sedangkan aku dan ummu ayyub tinggal di lantai atas,maka aku
berkata kepadanya:wahai rasulullah sesungguhnya sangat berat bagiku untuk
tinggal dilantai atas diatasmu sedangkan engkau tinggal dibawah kami!!maka
rasulullah saw bersabda: wahai abu ayyub,sesungguhnya yang lebih mudah untuk
kami dan bagi mereka yg menginginkan untuk mengunjungi kami berada di lantai
bawah,kemudian beliau berkata:suatu ketika tempat penampungan air kami itu
pecah dan didalamnya air,maka aku dan ummu ayyubpun mengeringkan air itu dengan
kain selimut kami,dan ketika itu kami tidak punya kain selimut melainkan yang
satu itu,karena kami sangat khawatir,tetesan air itu akan menimpa baginda
rasulullah saw.abu ayyub RA senantiasa mengikuti setiap peperangan bersama
rasulullah saw,beliau juga turut menyaksikan bai`at `aqabah yang kedua,adapun hadits
yang diriwayatkan melalui jalur beliau sekitar 150 hadits,tujuh diantaranya
disepakati keshahihannya oleh imam bukhari dan muslim,satu hadits lainnya
dishahihkan oleh imam bukhari saja,dan lima lainnya dishahihkan oleh imam
muslim,beliau wafat pada tahun 50/51 H di zamannya muawiyah bin abu sufyan
ketika dalam pengepungan benteng kostantinopel beliau jatuh sakit dan meminta
untuk dikuburkan di bawah benteng kostantinopel,radhiallahuanhu waradhu `anhu.
Kedua: Abdullah bin umar RA,beliau adalah putera dari khalifah kaum
muslimin yang kedua umar bin khattab RA,masuk islam semasih kecil kemudian
beliau hijrah ke madinah bersama bapaknya dalam keadaan belum baligh,ketika terjadinya
perang uhud rasulullah saw menolak keikut sertaan beliau dalam peperangan
karena umurnya yang masih kecil,rasulullah saw mengizinkan ibnu umar untuk ikut
berperang dalam perang khandak ketika itu beliau berumur 15 tahun,beliau turut
berikut serta dalam bai`at ridhwan.beliau dikenal banyak mewarisi sifat
bapaknya umar bin khattab RA baik dari keshalehan,kezuhudan dan
keilmuan,Abdullah bin mas`ud mengatakan:sesungguhnya pemuda quraisy yang paling
bisa menahan dirinya dari gemerlapan dunia adalah Abdullah bi umar bin khattab.ibnu
musayyab berkata:kalau sekiranya aku memberikan kesaksian bagi seseorang untuk
masuk syurga maka aku akan memberikan kesaksianku untuk Abdullah bin
umar.beliau dikenal sebagai sahabat rasulullah yang sangat meneladani rasul dalam
setiap langkah dan gerakannya, seperti halnya beliau selalu mencari tempat2
shalatnya rasulullah saw dan melakukan shalat ditempat itu,walaupun kadangkala
hal yang demikian ini dinilai terlalu berlebihan dalam mengikuti rasul
saw.disamping itu ibnu umar dikenal sebagai salah seorang ahli ibadah,gemar
bersedaqah dan memerdekakkan budak,bahkan disebutkan ibnu umar tidak menyukai
sesuatu dari apa yang beliau miliki kecuali beliau akan menginfaqkannya dijalan
Allah swt mengimplementasikan firman Allah ta`ala: (tidaklah kalian akan
menggapai kebaikan itu hingga kalian menginfaqkan apa2 yang kalian sukai ) QS
Ali Imran 92.beliau wafat pada tahun 73 H diusiannya yg ke 87 tahun,beliu
menduduki posisi kedua setelah abu hurairah dari urutan orang2 yg banyak meriwayatkan
hadits dari baginda rasulullah saw dengan jumlah periwayatan:2640 hadits,sebanyak
168 hadits darinya disepakati keshahihannya oleh imam bukhari dan muslim dalam
kitab shahih mereka,dan sebanyak 81 hadits dishahihkan oleh imam bukhari
saja,dan 31 hadits dishahihkan oleh imam muslim tanpa imam bukhari.allahumma
adkhilhu fasiih jannatik.
3.fiqih lughawi
yang dikandung hadits:
* kata:( الغائط )
“algaaith”:pada dasarnya kata
ini digunakan untuk penamaan tempat2 yang rendah dibumi,oleh karena tempat2 seperti
ini sering kali dijadikan sebagai tempat pembuangan hajat di zaman dulu maka
kata inipun bertambah penggunaannya dari makna dasarnya tempat2 rendah/ tanah
kosong menjadi nama dari nama lainnya tamban/wc,yang kemudian kata ini
berkembang dengan sendirinya dari tempat pembuangan menjadi nama untuk kegiatan
buang hajat itu sendiri,hal yang demikian ini sering kali terjadi dalam bahasa
arab yaitu penamaan kegiatan dengan nama tempat kegiatan itu dilakukan yang
diistilahkan dengan:”baab ithlaaq almahaal `alaa alhaal”. kenapa hal ini
penulis jelaskan disini??karena pemaknaan kata algaaith dalam hadits ini
sedikit mengkontribusi terjadinya perselisihan ulama mengenai hukum yang
dikandung hadits diatas, namun dalam beberapa riwayat yang lain lafadz algaaith
disini diganti dengan lafadz alkhalaa (الخلاء )
:izaa ataitum alkhalaak,dan kata alkkhalaak itu sendiri mencakup semua
bentuk/gambaran orang buang hajat baik ditempat khusus seperti tamban ataupun
bukan,wallahu`alam.
* kata: (شرّقوا أو غرّبوا) “syarriquu au gharribuu” yaitu menghadaplah
kalian kearah timur ataupun kearah barat.perintah untuk menghadap kearah barat
dan timur dalam hadits ini tentunya untuk orang madinah dan siapa saja yang
arah kiblatnya itu bukan di arah barat/timur,sedangkan kita di Indonesia yang
arah kiblat kita ke arah barat tentunya perintah untuk kita yaitu menghadap
utara atau selatan karena dengan demikian kita telah terhindar dari menghadap
kiblat atau membelakangi kiblat yang dilarang dalam hadits ini.
* kata: (حفصة) “hafsah”: nama salah seorang ummahat almukminin
(isteri nabi saw),yang juga merupakan putri dari umar bin khattab RA dan kakak
perempuannya abdullah bin umar perawi hadits.
* kata: (رقيت) “raqiitu” yaitu saya menaiki,dalam riwayat ini
tidak disebutkan tujuan Abdullah bin umar menaiki atap rumahnya hafsah RA,akan
tetapi dalam riwayat yang lain dishahih imam bukhari Abdullah bin umar
menyebutkan beliau menaikinya karena adanya keperluan pribadi beliau di atas
sana,dan ini menunjukkan Abdullah bin umar tidak bertujuan untuk menglihat
rasulullah saw yang sedang buang hajat akan tetapi beliau menglihatnya dalam
keadaan ketidak sengajaan.
4.penjelasan hadits:
Kakbah merupakan lambang untuk kiblat manusia
diseluruh dunia yang disebut juga dengan baitullah (rumah Allah
swt),sebagaimana masya`ir islam lainnya kaum muslimin dituntut juga untuk
memuliakan serta mengagungkannya,Allah swt berfirman:
ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب
Artinya:dan barang siapa yang mengagungkan
syi`ar2 Allah,karena sesungguhnya yang demikian itu termasuk dari ketaqwaan
hati.(QS alhajj 32).
Dalam hadits abu ayyub diatas rasulullah saw
mengajarkan umatnya sebuah adab yang harus dijaga oleh kaum muslimin ketika
mereka berkehendak beristinja` yaitu menjauhi dari menghadap arah kiblat
ataupun membelakanginya karena yang demikian itu mengurangi nilai
pengagungannya terhadap kakbah yang merupakan qiblat shalatnya kaum muslimin.
Kemudian rasulullah memerintahkan mereka yang
menghadap qiblat ketika buang hajat untuk memalingkan posisinya kearah barat
ataupun timur karena kedua arah ini tidak mengarah ke qiblat dan tidak
membelakanginya dan tentunya perintah ini khusus untuk penduduk madinah yang
merupakan lawan bicaranya rasulullah saw disaat itu.abu ayyub dalam hadits ini
menyebutkan setelah penaklukan negeri syam mereka para sahabat mendapati
tamban/wc penduduk negeri syam dibangun
menghadap qiblat maka merekapun memalingkan arah mereka ke arah selain qiblat
ketika mereka memasukinya,namun kadangkala mereka lupa akan hal itu yang menyebabkan
mereka menghadap kiblat ketika buang hajat,akan tetapi disaat mereka teringat
mereka langsung memalingkan arah mereka kearah lainnya dan beristigfar (memohon
ampun) kepada Allah swt atas kelupaan mereka tadi,dan tentunya istigfar disini
dilakukan didalam hati bukan dengan lisan karena larangan yang telah kita
sebutkan dalam penjelasan hadits sebelumnya.wallahua`alam.
Riwayat yang paling mendekati lafadz yang
disebutkan penulis disini adalah riwayatnya imam muslim dengan sedikit
perbedaan dalam susunan kalimatnya.
Sedangkan hadits yang kedua adalah haditsnya
Abdullah bin umar RA,didalam shahihain disebutkan kisah mengenai penuturan
Abdullah bin umar terhadap hadits diatas:
Dari wasi` bin hayyan berkata:suatu ketika aku
shalat dimesjid.dan Abdullah bin umar dalam keadaan menyandarkan punggungnya
kearah kiblat,setelah selesai shalat akupun menemuinya, kemudian Abdullah bin
umar mengatakan:”orang orang mengatakan jika engkau duduk untuk buang hajat
janganlah engkau menghadap ke arah kiblat dan jangan pula ke arah
baitulmaqdis,kemudian Abdullah mengatakan:”suatu ketika aku…….(alhadits).
Tentunya dua hadits di atas memiliki dhahir
makna yang saling bertentangan yang menyebabkan munculnya perselisihan para
ulama dalam menetapkan hukum syar`I berkenaan dengan hukum
menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar ataupun kecil.
5.hukum hukum syar`I berkenaan dengan hadits:
Pertama:hukum
menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/kecil.
Para ulama dalam hal
ini memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai thariqah yang digunakan untuk
menyatukan makna yang terdapat dalam dua hadits diatas,sebagian mereka
mengatakan hadits ibnu umar memansukhkan/menghapus hukum hadits abu ayyub yang
pertama maka mereka mengatakan diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat
ketika buang air besar/kecil baik itu di tempat yang tertutup (tamban) ataupun
tempat terbuka,sebagian yang lain menggunakan thariqah aljam`u dengan
mengumpulkan dua hadits yang saling bertentangan di atas,sebagian yang
menggunakan thariqah ini mengatakan diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat
ketika buang air besar/ kecil di tamban/tempat tertutup dan diharamkan
menghadap/membelakangi kiblat ketika berada di tempat terbuka,sedangkan
sebagian yang lain yang masih menggunakan thariqah aljam`u mereka mengatakan
larangan yang terdapat didalam hadits abu ayyub berhukum makruh belum sampai
kederajat haram oleh karena itu rasulullah saw melakukannya.ada juga sebagian
para ulama yang mendakwakan kekhususan rasulullah saw dalam masalah ini yaitu
hadits ibnu umar khusus untuk rasulullah saw dan tidak diperbolehkan bagi yang
lainnya mengikuti beliau dalam hal ini sedangkan hadits abu ayyub umum untuk
seluruh umatnya.ketika kita menglihat apa yang dilakukan oleh abu ayyub dan
para sahabatnya dengan memalingkan arah mereka ketika berada dalam tamban yang
menghadap ke kiblat menunjukkan mazhab abu ayyub dalam masalah ini yaitu tidak
diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/kecil baik
itu didalam bangunan tertutup ataupun bukan,diantara para ulama yang sependapat
dengan abu ayyub dalam masalah ini imam mujahid,annakha`I,sufyan atsaury,imam
ibnu hazm dalam kitabnya almuhalla,syaikul islam ibnu taimiyah dan muridnya
ibnu qayyim rahimahumullah.dan diantara para ulama yang membolehkan menghadap/membelakangi
kiblat baik didalam bangunan ataupun bukan `urwah bin zubair,rabii`ah dan imam
abu daud adhdhahiry,sedangkan pendapat jumhur para ulama imam malik, asysyafi`I,ahmad,ishaq bin rahawaih dalam
masalah ini memperbolehkan menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya di
tempat yang tertutup dan diharamkan di tempat yang terbuka.dan ini dhahir
mazhabnya penulis imam taqiyuddin almaqdisi oleh karena itu penulis setelah
mencantumkan hadits abu ayyub RA langsung membarenginya dengan hadits Abdullah bin
umar wallahu`alam.
Para pembaca yang
dimuliakan Allah swt,dari sekian pendapat yang kita sebutkan tadi pendapat yang
terakhir (asysyafi`I,malik dll) insyallah lebih dekat dengan kebenaran karena
dengan perincian yang mereka sebutkan kita telah mengamalkan kedua hadits
diatas,berbeda halnya dengan pendapat yang mengharamkan secara muthlaq ataupun
membolehkan secara muthlaq tanpa perincian pendapat ini akan menjadikan kita
mengamalkan sebagian hadits dan meninggalkan sebagian lainnya.adapun pendapat
yang mendakwakan kekhususan bagi baginda rasullah saw mereka membutuhkan dalil
untuk menguatkan dakwaan mereka,kemudian juga dalam mendakwakan kekhususan kita
harus mengetahui makna yang tersirat dalam pengkhususan tersebut yang merupakan
sebuah kelebihan bagi baginda rasulullah saw dan hal ini tidak terdapat dalam
masalah di atas karena apapun alasannya menjauhi dari menghadap
kiblat/membelakanginya ketika buang air besar atau kecil lebih utama daripada
menghadap/membelakangi kiblat ketika kita melakukannya,bagaimana kita
mengatakan rasulullah memerintahkan umatnya dengan sesuatu yang lebih utama
dibandingkan dengan apa yang beliau saw lakukan.begitu juga pendapat yang
mendakwakan mansukhnya hadits abu ayyub dengan hadits ibnu umar mereka butuh
dalil lain yang menunjukkan hadits ibnu umar datang terakhir setelah hadits abu
ayyub,kemudian dengan memungkinkan jama` kedua hadits di atas tentunya jama`
lebih diutamakan daripada naskh. wallahu`alam bishshawaab.
6.faedah dan
hikmah dari hadits:
* menjauhi diri dari
menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar dan kecil baik di
tempat yang tertutup ataupun terbuka merupakan sesuatu yang harus sangat kita
jaga,apalagi hal ini bisa mengangkat derajat dan kebaikan kita disisi Allah
swt,dalam sebuah hadits rasulullah saw bersabda:
من لم يستقبل القبلة ولم
يستدبرها في الغائط كتب له حسنة,ومحي عنه سيئة
Artinya:
“barang siapa yang
tidak menghadap kiblat dan tidakpula ia membelakangi kiblat ketika dia buang
air besar,maka dituliskan untuknya satu kebaikan,dan dihapus darinya satu
keburukan”[1]
* adapun mengenai
istigfar/mohon ampun yang dilakukan oleh abu ayyub RA para ulama berselisih
pendapat mereka mengenai tujuan dari istigfar tersebut:ada diantara mereka yang mengatakan abu ayyub beristigfar dikarenakan
posisi tambannya penduduk syam yang menghadap kearah kiblat,sebagian yang lain
mengatakan beliau beristigfar karena beliau tidak mampu memalingkan badannya
sesuai dengan yang dianjurkan,ataupun istigfar beliau itu ditujukan untuk
penduduk syam setelah mereka masuk islam,ataupun karena beliau tidak sempat
berzikir ketika dalam keadaan buang hajat maka beliaupun beristigfar oleh
karenanya,barangkali apa yang kita sebutkan pertama tadi lebih sesuai dengan
dhahir hadits abu ayyub wallahu`alam.
* ketika abu ayyub
RA mendengar sabda nabi saw:”laa tastaqbiluu walaa tastadbiruu” janganlah
kalian menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar ataupun
kecil,beliau memahami larangan ini umum mencakup tempat yang tertutup ataupun
tempat terbuka,dari sini kita dapat mengambil sebuah faedah ushuliyah yaitu
adanya siyagh ataupun bentuk lafaz2 tertentu untuk mengutarakan sebuah keumuman
dalam bahasa arab dan begitu juga didalam syari`at.bukan seperti yang
didakwakan oleh sebagian para ahli ushul yang menafikanya,khilaf dalam masalah
ini tentunya sangat masyhur dikalangan ushuliyyun.
* disyariatkannya
menggunakan lafaz2 yang bersifat kinayah (tidak terang2an) dalam mengutarakan
sesuatu yang tidak pantas atau layak disebutkan di tempat umum,sebagaimana
rasulullah saw disini menggunakan lafaz alghaaith untuk mengutarakan buang
hajat yang pada dasarnya lafaz ini digunakan untuk menyebutkan tanah
lapang/kosong yang merupakan tempat buang hajat itu sendiri
* tidak ada dalil
yang shahih mengenai larangan menghadap matahari dan bulan ketika buang air
besar ataupun kecil,begitu juga mengenai larangan menghadap angin kecuali jika
dikhawatirkan tiupan angin itu akan memantulkan percikan kencingnya ke badan
atau pakaiannya,maka disini dia dilarang menghadap angin bukan dikarenakan
pengagungan terhadap angin akan tetapi dikarenakan kekhawatirannya terhadap
najis dari percikan kencing.
Komentar
Posting Komentar