Syarah hadits 12-13 kitab umdatulahkam

Hadits yang kedua  dan ketiga belas
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا» .قَالَ أَبُو أَيُّوبَ:" فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ، فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ".
{lihat:shahih bukhari no:394,dan shahih muslim no:264}
وَعَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: "رَقيِتُ  يَوْماً عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأيْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقْضى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبلَ الشَّام مُسْتَدْبرَ الكَعْبَةِ".
{lihat:shahih bukhari no:148,dan shahih muslim no 62/266}

1.artinya:
Dari abu ayyub alanshary RA berkata:rasulullah saw bersabda:ketika kalian mendatangi tempat pembuangan/tamban maka janganlah kalian menghadap kiblat ketika buang air besar/kecil,dan jangan pula kalian membelakanginya,akan tetapi menghadaplah ke timur ataupun kebarat.kemudian abu ayyub mengatakan:kami mendatangi negeri syam,dan kami mendapati tamban2 disana dibangun menghadap kakbah,kemudian kami berpaling darinya,dan kami beristigfar kepada Allah swt.
Dan dari Abdullah bin umar RA berkata:suatu hari aku menaiki rumahnya rasulullah saw,dan aku melihat rasulullah saw sedang membuang hajatnya dalam keadaan menghadap kea rah negeri syam,dan membelakangi kakbah.
2.perawi hadits:
Pertama: Abu ayyub alanshari beliau adalah khalid bin zaid bin kulaib alkhazraji alanshari dari bani najjar, sahabat rasulullah saw yg mulia yang beliau saw khususkan rumahnya sebagai tempat tinggal dan peristirahatan dimasa permulaan hijrah selama sebulan lamanya sehingga kaum muslimin selesai membangun mesjid dan rumah untuk baginda nabi saw dan saudah isterinya.mengenai hal ini abu ayyub pernah mengisahkan kisah beliau bersama rasulullah saw yang menunjukkan besarnya penghormatan beliau kepada baginda nabi saw,beliau berkata:ketika rasulullah tinggal dirumah kami,beliau memilih untuk tinggal dilantai bawah sedangkan aku dan ummu ayyub tinggal di lantai atas,maka aku berkata kepadanya:wahai rasulullah sesungguhnya sangat berat bagiku untuk tinggal dilantai atas diatasmu sedangkan engkau tinggal dibawah kami!!maka rasulullah saw bersabda: wahai abu ayyub,sesungguhnya yang lebih mudah untuk kami dan bagi mereka yg menginginkan untuk mengunjungi kami berada di lantai bawah,kemudian beliau berkata:suatu ketika tempat penampungan air kami itu pecah dan didalamnya air,maka aku dan ummu ayyubpun mengeringkan air itu dengan kain selimut kami,dan ketika itu kami tidak punya kain selimut melainkan yang satu itu,karena kami sangat khawatir,tetesan air itu akan menimpa baginda rasulullah saw.abu ayyub RA senantiasa mengikuti setiap peperangan bersama rasulullah saw,beliau juga turut menyaksikan bai`at `aqabah yang kedua,adapun hadits yang diriwayatkan melalui jalur beliau sekitar 150 hadits,tujuh diantaranya disepakati keshahihannya oleh imam bukhari dan muslim,satu hadits lainnya dishahihkan oleh imam bukhari saja,dan lima lainnya dishahihkan oleh imam muslim,beliau wafat pada tahun 50/51 H di zamannya muawiyah bin abu sufyan ketika dalam pengepungan benteng kostantinopel beliau jatuh sakit dan meminta untuk dikuburkan di bawah benteng kostantinopel,radhiallahuanhu waradhu `anhu.
Kedua: Abdullah bin umar RA,beliau adalah putera dari khalifah kaum muslimin yang kedua umar bin khattab RA,masuk islam semasih kecil kemudian beliau hijrah ke madinah bersama bapaknya dalam keadaan belum baligh,ketika terjadinya perang uhud rasulullah saw menolak keikut sertaan beliau dalam peperangan karena umurnya yang masih kecil,rasulullah saw mengizinkan ibnu umar untuk ikut berperang dalam perang khandak ketika itu beliau berumur 15 tahun,beliau turut berikut serta dalam bai`at ridhwan.beliau dikenal banyak mewarisi sifat bapaknya umar bin khattab RA baik dari keshalehan,kezuhudan dan keilmuan,Abdullah bin mas`ud mengatakan:sesungguhnya pemuda quraisy yang paling bisa menahan dirinya dari gemerlapan dunia adalah Abdullah bi umar bin khattab.ibnu musayyab berkata:kalau sekiranya aku memberikan kesaksian bagi seseorang untuk masuk syurga maka aku akan memberikan kesaksianku untuk Abdullah bin umar.beliau dikenal sebagai sahabat rasulullah yang sangat meneladani rasul dalam setiap langkah dan gerakannya, seperti halnya beliau selalu mencari tempat2 shalatnya rasulullah saw dan melakukan shalat ditempat itu,walaupun kadangkala hal yang demikian ini dinilai terlalu berlebihan dalam mengikuti rasul saw.disamping itu ibnu umar dikenal sebagai salah seorang ahli ibadah,gemar bersedaqah dan memerdekakkan budak,bahkan disebutkan ibnu umar tidak menyukai sesuatu dari apa yang beliau miliki kecuali beliau akan menginfaqkannya dijalan Allah swt mengimplementasikan firman Allah ta`ala: (tidaklah kalian akan menggapai kebaikan itu hingga kalian menginfaqkan apa2 yang kalian sukai ) QS Ali Imran 92.beliau wafat pada tahun 73 H diusiannya yg ke 87 tahun,beliu menduduki posisi kedua setelah abu hurairah dari urutan orang2 yg banyak meriwayatkan hadits dari baginda rasulullah saw dengan jumlah periwayatan:2640 hadits,sebanyak 168 hadits darinya disepakati keshahihannya oleh imam bukhari dan muslim dalam kitab shahih mereka,dan sebanyak 81 hadits dishahihkan oleh imam bukhari saja,dan 31 hadits dishahihkan oleh imam muslim tanpa imam bukhari.allahumma adkhilhu fasiih jannatik.
3.fiqih lughawi yang dikandung hadits:
* kata:( الغائط ) “algaaith”:pada dasarnya kata ini digunakan untuk penamaan tempat2 yang rendah dibumi,oleh karena tempat2 seperti ini sering kali dijadikan sebagai tempat pembuangan hajat di zaman dulu maka kata inipun bertambah penggunaannya dari makna dasarnya tempat2 rendah/ tanah kosong menjadi nama dari nama lainnya tamban/wc,yang kemudian kata ini berkembang dengan sendirinya dari tempat pembuangan menjadi nama untuk kegiatan buang hajat itu sendiri,hal yang demikian ini sering kali terjadi dalam bahasa arab yaitu penamaan kegiatan dengan nama tempat kegiatan itu dilakukan yang diistilahkan dengan:”baab ithlaaq almahaal `alaa alhaal”. kenapa hal ini penulis jelaskan disini??karena pemaknaan kata algaaith dalam hadits ini sedikit mengkontribusi terjadinya perselisihan ulama mengenai hukum yang dikandung hadits diatas, namun dalam beberapa riwayat yang lain lafadz algaaith disini diganti dengan lafadz alkhalaa (الخلاء ) :izaa ataitum alkhalaak,dan kata alkkhalaak itu sendiri mencakup semua bentuk/gambaran orang buang hajat baik ditempat khusus seperti tamban ataupun bukan,wallahu`alam.
* kata: (شرّقوا أو غرّبوا) “syarriquu au gharribuu” yaitu menghadaplah kalian kearah timur ataupun kearah barat.perintah untuk menghadap kearah barat dan timur dalam hadits ini tentunya untuk orang madinah dan siapa saja yang arah kiblatnya itu bukan di arah barat/timur,sedangkan kita di Indonesia yang arah kiblat kita ke arah barat tentunya perintah untuk kita yaitu menghadap utara atau selatan karena dengan demikian kita telah terhindar dari menghadap kiblat atau membelakangi kiblat yang dilarang dalam hadits ini.
* kata: (حفصة) “hafsah”: nama salah seorang ummahat almukminin (isteri nabi saw),yang juga merupakan putri dari umar bin khattab RA dan kakak perempuannya abdullah bin umar perawi hadits.
 * kata: (رقيت) “raqiitu” yaitu saya menaiki,dalam riwayat ini tidak disebutkan tujuan Abdullah bin umar menaiki atap rumahnya hafsah RA,akan tetapi dalam riwayat yang lain dishahih imam bukhari Abdullah bin umar menyebutkan beliau menaikinya karena adanya keperluan pribadi beliau di atas sana,dan ini menunjukkan Abdullah bin umar tidak bertujuan untuk menglihat rasulullah saw yang sedang buang hajat akan tetapi beliau menglihatnya dalam keadaan ketidak sengajaan.
4.penjelasan hadits:
Kakbah merupakan lambang untuk kiblat manusia diseluruh dunia yang disebut juga dengan baitullah (rumah Allah swt),sebagaimana masya`ir islam lainnya kaum muslimin dituntut juga untuk memuliakan serta mengagungkannya,Allah swt berfirman:
ومن يعظم شعائر الله فإنها من تقوى القلوب
Artinya:dan barang siapa yang mengagungkan syi`ar2 Allah,karena sesungguhnya yang demikian itu termasuk dari ketaqwaan hati.(QS  alhajj 32).
Dalam hadits abu ayyub diatas rasulullah saw mengajarkan umatnya sebuah adab yang harus dijaga oleh kaum muslimin ketika mereka berkehendak beristinja` yaitu menjauhi dari menghadap arah kiblat ataupun membelakanginya karena yang demikian itu mengurangi nilai pengagungannya terhadap kakbah yang merupakan qiblat shalatnya kaum muslimin.
Kemudian rasulullah memerintahkan mereka yang menghadap qiblat ketika buang hajat untuk memalingkan posisinya kearah barat ataupun timur karena kedua arah ini tidak mengarah ke qiblat dan tidak membelakanginya dan tentunya perintah ini khusus untuk penduduk madinah yang merupakan lawan bicaranya rasulullah saw disaat itu.abu ayyub dalam hadits ini menyebutkan setelah penaklukan negeri syam mereka para sahabat mendapati tamban/wc penduduk  negeri syam dibangun menghadap qiblat maka merekapun memalingkan arah mereka ke arah selain qiblat ketika mereka memasukinya,namun kadangkala mereka lupa akan hal itu yang menyebabkan mereka menghadap kiblat ketika buang hajat,akan tetapi disaat mereka teringat mereka langsung memalingkan arah mereka kearah lainnya dan beristigfar (memohon ampun) kepada Allah swt atas kelupaan mereka tadi,dan tentunya istigfar disini dilakukan didalam hati bukan dengan lisan karena larangan yang telah kita sebutkan dalam penjelasan hadits sebelumnya.wallahua`alam.
Riwayat yang paling mendekati lafadz yang disebutkan penulis disini adalah riwayatnya imam muslim dengan sedikit perbedaan dalam susunan kalimatnya.
Sedangkan hadits yang kedua adalah haditsnya Abdullah bin umar RA,didalam shahihain disebutkan kisah mengenai penuturan Abdullah bin umar terhadap hadits diatas:
Dari wasi` bin hayyan berkata:suatu ketika aku shalat dimesjid.dan Abdullah bin umar dalam keadaan menyandarkan punggungnya kearah kiblat,setelah selesai shalat akupun menemuinya, kemudian Abdullah bin umar mengatakan:”orang orang mengatakan jika engkau duduk untuk buang hajat janganlah engkau menghadap ke arah kiblat dan jangan pula ke arah baitulmaqdis,kemudian Abdullah mengatakan:”suatu ketika aku…….(alhadits).
Tentunya dua hadits di atas memiliki dhahir makna yang saling bertentangan yang menyebabkan munculnya perselisihan para ulama dalam menetapkan hukum syar`I berkenaan dengan hukum menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar ataupun kecil.
5.hukum hukum syar`I berkenaan dengan hadits:
Pertama:hukum menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/kecil.
Para ulama dalam hal ini memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai thariqah yang digunakan untuk menyatukan makna yang terdapat dalam dua hadits diatas,sebagian mereka mengatakan hadits ibnu umar memansukhkan/menghapus hukum hadits abu ayyub yang pertama maka mereka mengatakan diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/kecil baik itu di tempat yang tertutup (tamban) ataupun tempat terbuka,sebagian yang lain menggunakan thariqah aljam`u dengan mengumpulkan dua hadits yang saling bertentangan di atas,sebagian yang menggunakan thariqah ini mengatakan diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/ kecil di  tamban/tempat tertutup dan diharamkan menghadap/membelakangi kiblat ketika berada di tempat terbuka,sedangkan sebagian yang lain yang masih menggunakan thariqah aljam`u mereka mengatakan larangan yang terdapat didalam hadits abu ayyub berhukum makruh belum sampai kederajat haram oleh karena itu rasulullah saw melakukannya.ada juga sebagian para ulama yang mendakwakan kekhususan rasulullah saw dalam masalah ini yaitu hadits ibnu umar khusus untuk rasulullah saw dan tidak diperbolehkan bagi yang lainnya mengikuti beliau dalam hal ini sedangkan hadits abu ayyub umum untuk seluruh umatnya.ketika kita menglihat apa yang dilakukan oleh abu ayyub dan para sahabatnya dengan memalingkan arah mereka ketika berada dalam tamban yang menghadap ke kiblat menunjukkan mazhab abu ayyub dalam masalah ini yaitu tidak diperbolehkan menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar/kecil baik itu didalam bangunan tertutup ataupun bukan,diantara para ulama yang sependapat dengan abu ayyub dalam masalah ini imam mujahid,annakha`I,sufyan atsaury,imam ibnu hazm dalam kitabnya almuhalla,syaikul islam ibnu taimiyah dan muridnya ibnu qayyim rahimahumullah.dan diantara para ulama yang membolehkan menghadap/membelakangi kiblat baik didalam bangunan ataupun bukan `urwah bin zubair,rabii`ah dan imam abu daud adhdhahiry,sedangkan pendapat jumhur para ulama imam malik,  asysyafi`I,ahmad,ishaq bin rahawaih dalam masalah ini memperbolehkan menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya di tempat yang tertutup dan diharamkan di tempat yang terbuka.dan ini dhahir mazhabnya penulis imam taqiyuddin almaqdisi oleh karena itu penulis setelah mencantumkan hadits abu ayyub RA langsung membarenginya dengan hadits Abdullah bin umar wallahu`alam.
Para pembaca yang dimuliakan Allah swt,dari sekian pendapat yang kita sebutkan tadi pendapat yang terakhir (asysyafi`I,malik dll) insyallah lebih dekat dengan kebenaran karena dengan perincian yang mereka sebutkan kita telah mengamalkan kedua hadits diatas,berbeda halnya dengan pendapat yang mengharamkan secara muthlaq ataupun membolehkan secara muthlaq tanpa perincian pendapat ini akan menjadikan kita mengamalkan sebagian hadits dan meninggalkan sebagian lainnya.adapun pendapat yang mendakwakan kekhususan bagi baginda rasullah saw mereka membutuhkan dalil untuk menguatkan dakwaan mereka,kemudian juga dalam mendakwakan kekhususan kita harus mengetahui makna yang tersirat dalam pengkhususan tersebut yang merupakan sebuah kelebihan bagi baginda rasulullah saw dan hal ini tidak terdapat dalam masalah di atas karena apapun alasannya menjauhi dari menghadap kiblat/membelakanginya ketika buang air besar atau kecil lebih utama daripada menghadap/membelakangi kiblat ketika kita melakukannya,bagaimana kita mengatakan rasulullah memerintahkan umatnya dengan sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan apa yang beliau saw lakukan.begitu juga pendapat yang mendakwakan mansukhnya hadits abu ayyub dengan hadits ibnu umar mereka butuh dalil lain yang menunjukkan hadits ibnu umar datang terakhir setelah hadits abu ayyub,kemudian dengan memungkinkan jama` kedua hadits di atas tentunya jama` lebih diutamakan daripada naskh. wallahu`alam bishshawaab.
6.faedah dan hikmah dari hadits:
* menjauhi diri dari menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar dan kecil baik di tempat yang tertutup ataupun terbuka merupakan sesuatu yang harus sangat kita jaga,apalagi hal ini bisa mengangkat derajat dan kebaikan kita disisi Allah swt,dalam sebuah hadits rasulullah saw bersabda:
من لم يستقبل القبلة ولم يستدبرها في الغائط كتب له حسنة,ومحي عنه سيئة
Artinya:
“barang siapa yang tidak menghadap kiblat dan tidakpula ia membelakangi kiblat ketika dia buang air besar,maka dituliskan untuknya satu kebaikan,dan dihapus darinya satu keburukan”[1]
* adapun mengenai istigfar/mohon ampun yang dilakukan oleh abu ayyub RA para ulama berselisih pendapat mereka mengenai tujuan dari istigfar tersebut:ada diantara mereka yang  mengatakan abu ayyub beristigfar dikarenakan posisi tambannya penduduk syam yang menghadap kearah kiblat,sebagian yang lain mengatakan beliau beristigfar karena beliau tidak mampu memalingkan badannya sesuai dengan yang dianjurkan,ataupun istigfar beliau itu ditujukan untuk penduduk syam setelah mereka masuk islam,ataupun karena beliau tidak sempat berzikir ketika dalam keadaan buang hajat maka beliaupun beristigfar oleh karenanya,barangkali apa yang kita sebutkan pertama tadi lebih sesuai dengan dhahir hadits abu ayyub wallahu`alam.
* ketika abu ayyub RA mendengar sabda nabi saw:”laa tastaqbiluu walaa tastadbiruu” janganlah kalian menghadap/membelakangi kiblat ketika buang air besar ataupun kecil,beliau memahami larangan ini umum mencakup tempat yang tertutup ataupun tempat terbuka,dari sini kita dapat mengambil sebuah faedah ushuliyah yaitu adanya siyagh ataupun bentuk lafaz2 tertentu untuk mengutarakan sebuah keumuman dalam bahasa arab dan begitu juga didalam syari`at.bukan seperti yang didakwakan oleh sebagian para ahli ushul yang menafikanya,khilaf dalam masalah ini tentunya sangat masyhur dikalangan ushuliyyun.
* disyariatkannya menggunakan lafaz2 yang bersifat kinayah (tidak terang2an) dalam mengutarakan sesuatu yang tidak pantas atau layak disebutkan di tempat umum,sebagaimana rasulullah saw disini menggunakan lafaz alghaaith untuk mengutarakan buang hajat yang pada dasarnya lafaz ini digunakan untuk menyebutkan tanah lapang/kosong yang merupakan tempat buang hajat itu sendiri
* tidak ada dalil yang shahih mengenai larangan menghadap matahari dan bulan ketika buang air besar ataupun kecil,begitu juga mengenai larangan menghadap angin kecuali jika dikhawatirkan tiupan angin itu akan memantulkan percikan kencingnya ke badan atau pakaiannya,maka disini dia dilarang menghadap angin bukan dikarenakan pengagungan terhadap angin akan tetapi dikarenakan kekhawatirannya terhadap najis dari percikan kencing.




[1] . diriwayatkan oleh imam attabrany dan dishahihkan oleh syeikh alalbany rahimahullah ta`ala


Komentar

Postingan Populer