syarah hadits yang kesepuluh dari kitab umdatulahkam



Hadits yang kesepuluh
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ «إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ، فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ» .وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ «رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ فَلْيَفْعَلْ» .وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: سَمِعْتُ خَلِيلِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ» .
1.artinya:
Dari nu`aim bin mujmir dari abi hurarirah RA dari nabi saw beliau bersabda:sesungguhnya umatku dipanggil dihari kiamat wajah dan tangan mereka bercahaya dari bekas wudhuk,dan barang siapa diantara kalian menginginkan untuk diperpanjang cahayanya maka hendaklah ia melakukannya,dan dalam lafaz yang diriwayatkan imam muslim berbunyi:saya melihat abu hurairah berwudhuk,beliau mencuci wajahnya dan kedua tangan hingga hampIr mendekati bahunya, kemudian beliau mencuci kedua kakinya hingga kedua betisnya,kemudian beliau berkata:saya mendengar rasulullah saw bersabda:sesungguhnya umatku dipanggil hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan mereka bercahaya dari bekas wudhuk barang siapa diantara kalian berkehendak  diperpanjangkan cahaya di wajah dan tangannya maka hendaklah ia melakukannya,dan dalam lafaz imam muslim beliau berkata:saya mendengar kekasihku bersabda:perhiasan bagi seorang muslim hingga batas akhir wudhuknya.
{lihat:shahih albukhari no:136 dan shahih muslim no:246,250}
2.perawi hadits:
* Nu`aim bin abdillah almujmir almadani beliau adalah maula umar bin khattab RA,beliau termasuk salah seorang ulama dan ahli fikih dari kalangan para tabi`in,menemani abu hurairah selama dua puluh tahun sehingga banyak meriwayatkan hadits dari beliau dan dari beberapa sahabat nabi saw yang lain,bapaknya dikenal dengan almujmir karena beliau dulunya mewangikan mesjid nabi saw dengan kayu gaharu,adapun penamaan nu`aim dengan almujmir disebagian riwayat hadits ini hanyalah dalam bentuk majaz bukan sesuai dengan hakikatnya,beliau wafat pada tahun:120 H.
* Abu hurairah :lihat halaman .
3.fikih lughawi yang dikandung hadits:
* kata (أمتي) ummati yaitu umatku,umat yang dimaksud dalam hadits ini adalah umat alijabah( yang memenuhi seruan rasulullah saw untuk memeluk islam yaitu muslimun) bukan umat adda`wah( yang tidak memenuhi seruannya) karena kata umat ketika dinisbahkan kepada rasulullah saw terkandung dua makna ini.
* kata (الغرّة) algurrah:kata ini pada dasarnya bermakna:putih yang terdapat dikeningnya atau dikepala kuda,yang kemudian kata ini digunakan untuk mengutarakan keindahan,kemasyhuran,dan untukmenyebutkan sesuatu yang baik.seperti halnya penamaan masalah algurrawain dalam ilmu faraidh karena kemasyhurannya.adapun maksud dari kata gurrah dalam hadits ini adalah cahaya yang terdapat di kepalanya umat Muhammad saw.
* kata (التحجيل) attahjiil:yaitu warna putih yang terdapat di kaki kakinya kuda,sebagian para ulama memposisikan kata gurrah dan tahjil dalam hadits ini sebagai maf`ul bih terhadap kata yud`aun sehingga kalimat ini bermakna mereka dihari kiamat dinamakan gurran muhajjalin,sebagian yang lain berpendapat kata gurrah dan tahjil disini berposisi sebagai hal yang bermakna mereka dipanggil dihari kiamat untuk dihisab dan diminta pertanggung terhadap amalan mereka sedangkan wajah wajah mereka disaat itu dalam keadaan bercahaya.
* kata (الوضوء) alwadhuk ataupun alwudhuk yaitu dengan menfathahkan atau mendhummahkan huruf waw yang pertama,perbedaan baris ini juga akan mempengaruhi terhadap makna yang dikandung hadits karena dengan menfathahkan waw maka maknanya algurrah dan tahjil ini terjadi disebabkan oleh air wudhuk itu sendiri sedangkan dengan mendhummahkan waw maka maknanya algurrah dan tahjil ini terjadi dikarenakan amaliah wudhuk secara menyeluruh.wallahu alam.
* kalimat (فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل) faman istatha`a minkum an yuthila gurratahu falyaf`al: yaitu barang siapa diantara kalian berkehendak diperpanjang cahaya di wajahnya maka hendaklah ia melakukannya.walaupun disini yang disebutkan hanyalah memperpanjang cahaya di wajah akan tetapi kalimat ini mencakup cahaya di tangan dan kaki pula sebagaimana yang tertera dalam hadits tadi,dan adapun penyebutan gurrah disini bukanlah untuk pengkhususan akan tetapi digunakan untuk mengutarakan taglib[1] dan mengedepankan wajah dalam penyebutan disini karena wajah merupakan anggota paling mulia dari tubuhnya manusia dan cahaya di wajah itu lebih dulu jadi bahan perhatian dibandingkan cahaya yang terdapat dianggota wudhuk yang lain,hal ini hampir serupa dengan firman Allah swt dalam dalam surat alan`am ayat71 yang berbunyi:
سرابيل تقيكم الحرّ وسرابيل تقيكم بأسكم...الأية.
Yang artinya: pakaian pakaian yang melindungi kalian dari kepanasan dan pakaian pakaian yang melindungi kalian dari musuh musuh kalian.(surat )
Disini Allah swt hanya menyebutkan pakaian yang melindungi dari kepanasan dan tidak menyebutkan pakaian pakaian yang melindungi dari kedinginan karena hal ini bisa dipahami dari kalimat yang sebelumnya.bahkan para fuqaha sendiri kadangkala menggunakan lafaz algurrah dan menginginkan kedua duanya.wallahu alam.    
4.penjelasan hadits:
Dalam hadits yang agung ini rasulullah saw memberitakan kabar gembira kepada umatnya tentang pengkhususan mereka dengan cahaya yang Allah swt berikan pada anggota anggota wudhuk mereka di hari kiamat nantinya, keutamaan ini hanya Allah swt khususkan untuk umat Muhammad saw dari umat umat yang lainnya padahal pentasyriatan wudhuk itu sendiri telah ditetapkan dalam syariat umat umat sebelum rasulullah saw sebagaimana yang terdapat dalam shahih muslim mengenai kisahnya sarah isteri nabiyullah Ibrahim `alaihissalam dengan raja mesir yang ingin mendekatinya kemudian beliau berdiri berwudhuk dan melakukan shalat,begitu juga yang terdapat didalam kisahnya juraih sang rahib yang berwudhuk dan melakukan shalat sebelum berbicara dengan anak kecil,dari sekian hadits ini membuktikan yang bahwasanya pentasyriatan wudhuk ini telah terdapat didalam syariat umat sebelum Muhammad saw akantetapi cahaya yang diberikan pada anggota wudhuk di hari kiamat ini hanyalah keutamaan yang dikhususkan oleh Allah swt kepada umat Muhammad saw saja yang tidak diberikan kepada umat yang lainnya,dan hal ini menyelisihi pendapatnya alhalimi yang mengatakan pentasyriatan wudhuk hanya dikhususkan kepada umat Muhammad saw saja,adapun istidlal sebagian para ulama dengan hadits : ini adalah wudhukku dan wudhuk para nabi sebelumku ….bukanlah sesuatu yang tepat karena hadits ini merupakan hadits yang lemah dari segi sanadnya,apalagi hadits tersebut berkemungkinan memberikan makna syariat wudhuk ini dulunya hanya dikhususkan kepada nabi nabi mereka saja tanpa umat umat mereka.dhahir dari pada hadits ini menunjukkan Allah swt membangkitkan umat Muhammad saw dalam keadaan wajah dan anggota wudhuk mereka bercahaya dan dengan cahaya ini pula rasulullah saw nanti akan membedakan antara umatnya dengan yang lainnya ketika mereka mendatangi haudhnya (telaganya) di padang mahsyar, sebagaimana yang terdapat dalam hadits  shahih imam albukhari dan muslim yang berbunyi: sesungguhnya telagaku lebih jauh dari jarak antara ailah[2] dengan dan `adn[3] dan bejananyapun lebih banyak daripada jumlah bintang bintang dilangit,airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu,dan demi yang jiwaku berada di tangannya saya akan menghalau darinya orang orang sebagaimana salah seorang dari kalian menghalau unta yang asing dari telaganya, kemudian mereka menanyakan beliau saw:apakah anda mengenali kami dihari itu wahai rasulullah? beliau menjawab:ya,kalian akan mendatangiku dalam keadaan wajah dan kaki kalian bercahaya dari bekas air wudhuk dan hal ini tidak diberikan bagi selain kalian.yang pastinya ganjaran ini Allah swt berikan kepada mereka atas apa yang mereka lakukan didunia dengan selalu mengulangi mencuci anggota wudhuk ini dengan mengharapkan ganjaran dan ridha Allah swt .kemudian abu hurairah setelah meriwayatkan hadits ini mengatakan:barang siapa diantara kalian berkehendak untuk diperpanjang cahayanya hendaklah ia melakukannya.kalimat ini berasal dari ucapan abu hurairah ra bukan hadits dari rasulullah saw walaupun dhahirnya menunjukkan kalimat ini adalah lanjutan dari hadits yang beliau sebutkan tadi,imam annawawi berkata:saya tidak mendapatkan tambahan ini dari riwayat seorang pun dari kalangan para sahabat yang berjumlah sepuluh orang (selain abu hurairah) dan begitu juga dari orang orang yang meriwayatkannya dari abu hurairah selain nu`aim bin mujmir.bahkan dalam riwayat imam ahmad nu`aim bin mujmir mengatakan:saya tidak mengetahui perkataannya barang siapa diantara kalian…..berasal dari hadits rasulullah saw ataupun dari perkataannya abu hurairah ra,wallahu`alam.adapun mengenai hukum syar`I dalam masalah ini yaitu melebihi batas yang diwajibkan ketika mencuci wajah,tangan dan kaki dalam berwudhuk akan kita sebutkan dalam poin yang setelahnya insyaallah ta`ala.
5.hukum hukum syar`I yang berkenaan dengan hadits:  
Menyempurnakan dalam mencuci ataupun membasuh anggota wudhuk dengan air wudhuk merupakan sebuah kewajiban dan syarat sahnya wudhuk,akantetapi para ulam berselisih pendapat mereka mengenai hukum melebihi batas yang diwajibkan ketika mencuci wajah,tangan dan kaki dalam berwudhuk, jumhur para ulama mensunnahkan hal yang demikian dengan berlandaskan hadist yang kita sebutkan tadi,walaupun antara mereka masih ada perselisihan mengenai batas akhir sunnah tersebut.sedangkan imam malik dan riwayat dari pendapatnya imam ahmad  mengatakan melebihi batas yang telah diwajibkan dalam berwudhuk bukanlah sesuatu yang disunnahkan, pendapat ini dirajihkan oleh sebagian para ulama seperti syaikhul islam ibnu taimiyah,ibnu qayyim.dan syeikh Abdurrahman assa`di dari kalangan ulama mutaakhirin.untuk menguatkan pendapat ini mereka berdalil dengan dalil dalil berikut ini:
* tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menguatkan dakwaan sunnahnya melebihi batas wudhuk yang telah ditetapkan, adapun hadits abu hurairah ini tidak menunjukkan hal yang demikian,hadits ini hanya menyebutan cahaya yang terdapat pada anggota wudhuk umat Muhammad di hari kiamat,adapun amalan abu hurairah melebihkan batas yang diwajibkan bukanlah dalil yang menguatkan hal tersebut karena itu hanya pemahaman beliau terhadap hadits yang kita sendiri tidak diperbolehkan mengikutinya karena adanya dalil lain yang menyelisihinya,bahkan tidak pernah dinukilkan dari seorangpun dari kalangan para sahabat yang melakukan demikian selain abu hurairah,abu hurairah sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini melakukannya di tempat tempat yang sunyi menjahui tontonan khalayak ramai,karena beliau khawatir orang orang akan merasa aneh terhadap apa yang beliau lakukan tersebut.imam ibnu qayyim dalam kitabnya haadi alarwah berkata: imam albukhari dan muslim dalam kitab shahih mereka menyebutkan dari abi haazim, beliau berkata:dulu saya pernah dibelakang abu hurairah yang lagi berwudhuk untuk shalat,dan beliau mencuci tangannya hingga ketiaknya,maka sayapun mengatakan:wahai abu hurairah,wudhuk apa ini..maka beliau mengatakan:wahai ibnu farukh,kalian disini?kalau aku tau kalian disini maka saya tidak akan berwudhuk dengan wudhukku ini,saya mendengar kekasihku bersabda:perhiasan bagi seorang muslim hingga batas akhir anggota wudhuknya.
* kemudian orang orang yang meriwayatkan kaifiyah wudhuknya rasulullah saw tidak pernah menyebutkan dalam kaifiyahnya melainkan beliau hanya mencuci wajah,dan kedua tangan beliau hingga siku,dan mencuci kedua kaki beliau hingga mata kaki,kalau sekiranya melebihi batas ini adalah sebuah sunnah maka rasulullah saw tidak akan meninggalkannya dalam setiap kali beliau berwudhuk.
* kemudian rasulullah saw pernah suatu ketika bersabda setelah berwudhuk dengan mencuci wajah,kedua sikunya,dan kedua mata kakinya:barang siapa yang melebihi terhadap batas ini maka dia telah melakukan kesalahan dan kedhaliman.hadits ini merupakan bantahan terhadap mereka yang mensunnahkan berlebihan dalam mencuci wajah,tangan,dan kaki.
* kemudian hadits abu hurairah ra yang mengatakan:perhiasan bagi seorang muslim hingga batas akhir wudhuknya.hadits ini tidak menunjukkan disyariatkannya melebihi batas yang telah diwajibkan dalam berwudhuk akan tetapi hadits ini hanya menyebutkan hiasan yang diberikan pada anggota wudhuk yang diwajibkan,karena hiasan biasanya terdapat dilengan dan pergelangan tangan saja bukan di  bahu ataupun pundak.wallahuaam.
* kemudian memperpanjang gurrah dengan melebihi batas yang telah diwajibkan dalam mencuci wajah dan tangan tidaklah mungkin terjadi karena yang demikian akan menyebabkan rusaknya tatanan wudhuk itu sendiri dikarenakan dalam memperpanjang gurrah tersebut kita diharuskan mencuci yang seharusnya kita membasuhnya sebagaimana halnya ketika berlebihan dalam mencuci wajah yang menjadikan kita mencuci bagian kepala yang seharusnya kita membasuhnya. wallahu`alam.
6.faedah dan hikmah dari hadits:
* imam ahmad ra berdalil dengan hadits ini dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, karena orang yang meninggalkan shalat dia tidak akan berwudhuk,yang menyebabkan rasulullah saw tidak akan mengenalinya dihari kiamat,sedangkan rasulullah saw mengenali umatnya dengan cahaya yang terdapat di anggota wudhuk mereka,yang meninggalkan shalat dan wudhuk tidaklah termasuk dari umatnya,sedangkan hukum meninggalkan shalat akan kita bicarakan secara panjang lebar di dalam kitab shalat.
* perkataan abu hurairah ra yang mengatakan:saya mendengar kekasihku,kata alkhullah (الخلة) merupakan derajat yang paling tinggi dari almahabbah(cinta) bukan seperti yang didakwakan oleh orang orang sufiyah,maka rasulullah saw dalam banyak haditsnya berlepas diri daripada menjadikan kekasih dari kalangan manusia,sebagaimana sabdanya:
أبرأ إلى كل خليل من خله، ولو كنت متخذا خليلا لاتخذت ابن أبي قحافة خليلا، وإن صاحبكم لخليل الله
Yang artinya:saya berlepas diri dari semua kekasih dari cintanya,dan kalau sekiranya saya berkehendak untuk mengambil kekasih maka saya akan mengambil ibnu abi quhafah(abu bakar) sebagai kekasih,adapun saudara kalian ini adalah kekasih Allah swt.
Dua hadits ini tidak saling bertentangan karena pada hadits abu hurairah ra yang pertama abu hurairah ra menjadikankan rasulullah saw sebagai kekasihnya sedangkan dalam hadits yang kita sebutkan tadi rasulullah saw menafikan untuk menjadikan kekasih dari umatnya bukan menafikan umatnya yang menjadikan beliau sebagai kekasih.wallahu`alam.


[1] .taglib adalah menyebutkan salah satu dari dua benda dengan menginginkan kedua-duanya.
[2] .ailah adalah nama salah satu kota yang terdapat diwilayah palestina.
[3] .`adn adalah nama salah satu kota yang terdapat dibagian selatan yaman.

Komentar

Postingan Populer