syarah hadits yang kesepuluh dari kitab umdatulahkam
Hadits
yang kesepuluh
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -عَنْ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
أَنَّهُ قَالَ «إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ
مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ، فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ
فَلْيَفْعَلْ» .وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ «رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ،
فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ، ثُمَّ
غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ إنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ فَلْيَفْعَلْ» .وَفِي
لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: سَمِعْتُ خَلِيلِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
يَقُولُ: «تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ» .
1.artinya:
Dari nu`aim bin
mujmir dari abi hurarirah RA dari nabi saw beliau bersabda:sesungguhnya umatku
dipanggil dihari kiamat wajah dan tangan mereka bercahaya dari bekas wudhuk,dan
barang siapa diantara kalian menginginkan untuk diperpanjang cahayanya maka
hendaklah ia melakukannya,dan dalam lafaz yang diriwayatkan imam muslim
berbunyi:saya melihat abu hurairah berwudhuk,beliau mencuci wajahnya dan kedua
tangan hingga hampIr mendekati bahunya, kemudian beliau mencuci kedua kakinya
hingga kedua betisnya,kemudian beliau berkata:saya mendengar rasulullah saw
bersabda:sesungguhnya umatku dipanggil hari kiamat dalam keadaan wajah dan
tangan mereka bercahaya dari bekas wudhuk barang siapa diantara kalian
berkehendak diperpanjangkan cahaya di
wajah dan tangannya maka hendaklah ia melakukannya,dan dalam lafaz imam muslim
beliau berkata:saya mendengar kekasihku bersabda:perhiasan bagi seorang muslim
hingga batas akhir wudhuknya.
{lihat:shahih
albukhari no:136 dan shahih muslim no:246,250}
2.perawi hadits:
* Nu`aim bin abdillah
almujmir almadani beliau adalah maula umar bin khattab RA,beliau termasuk salah
seorang ulama dan ahli fikih dari kalangan para tabi`in,menemani abu hurairah
selama dua puluh tahun sehingga banyak meriwayatkan hadits dari beliau dan dari
beberapa sahabat nabi saw yang lain,bapaknya dikenal dengan almujmir karena beliau
dulunya mewangikan mesjid nabi saw dengan kayu gaharu,adapun penamaan nu`aim
dengan almujmir disebagian riwayat hadits ini hanyalah dalam bentuk majaz bukan
sesuai dengan hakikatnya,beliau wafat pada tahun:120 H.
* Abu hurairah
:lihat halaman .
3.fikih lughawi yang
dikandung hadits:
* kata (أمتي) ummati yaitu umatku,umat yang dimaksud dalam
hadits ini adalah umat alijabah( yang memenuhi seruan rasulullah saw untuk
memeluk islam yaitu muslimun) bukan umat adda`wah( yang tidak memenuhi
seruannya) karena kata umat ketika dinisbahkan kepada rasulullah saw terkandung
dua makna ini.
* kata (الغرّة) algurrah:kata ini pada dasarnya bermakna:putih
yang terdapat dikeningnya atau dikepala kuda,yang kemudian kata ini digunakan
untuk mengutarakan keindahan,kemasyhuran,dan untukmenyebutkan sesuatu yang
baik.seperti halnya penamaan masalah algurrawain dalam ilmu faraidh karena
kemasyhurannya.adapun maksud dari kata gurrah dalam hadits ini adalah cahaya
yang terdapat di kepalanya umat Muhammad saw.
* kata (التحجيل) attahjiil:yaitu warna putih yang terdapat di
kaki kakinya kuda,sebagian para ulama memposisikan kata gurrah dan tahjil dalam
hadits ini sebagai maf`ul bih terhadap kata yud`aun sehingga kalimat ini
bermakna mereka dihari kiamat dinamakan gurran muhajjalin,sebagian yang lain
berpendapat kata gurrah dan tahjil disini berposisi sebagai hal yang bermakna
mereka dipanggil dihari kiamat untuk dihisab dan diminta pertanggung terhadap
amalan mereka sedangkan wajah wajah mereka disaat itu dalam keadaan bercahaya.
* kata (الوضوء) alwadhuk ataupun alwudhuk yaitu dengan menfathahkan
atau mendhummahkan huruf waw yang pertama,perbedaan baris ini juga akan
mempengaruhi terhadap makna yang dikandung hadits karena dengan menfathahkan
waw maka maknanya algurrah dan tahjil ini terjadi disebabkan oleh air wudhuk itu
sendiri sedangkan dengan mendhummahkan waw maka maknanya algurrah dan tahjil
ini terjadi dikarenakan amaliah wudhuk secara menyeluruh.wallahu alam.
* kalimat (فمن استطاع منكم أن
يطيل غرته فليفعل) faman istatha`a
minkum an yuthila gurratahu falyaf`al: yaitu barang siapa diantara kalian
berkehendak diperpanjang cahaya di wajahnya maka hendaklah ia
melakukannya.walaupun disini yang disebutkan hanyalah memperpanjang cahaya di
wajah akan tetapi kalimat ini mencakup cahaya di tangan dan kaki pula
sebagaimana yang tertera dalam hadits tadi,dan adapun penyebutan gurrah disini
bukanlah untuk pengkhususan akan tetapi digunakan untuk mengutarakan taglib[1] dan
mengedepankan wajah dalam penyebutan disini karena wajah merupakan anggota
paling mulia dari tubuhnya manusia dan cahaya di wajah itu lebih dulu jadi
bahan perhatian dibandingkan cahaya yang terdapat dianggota wudhuk yang
lain,hal ini hampir serupa dengan firman Allah swt dalam dalam surat alan`am
ayat71 yang berbunyi:
سرابيل تقيكم
الحرّ وسرابيل تقيكم بأسكم...الأية.
Yang artinya: pakaian pakaian yang melindungi kalian dari kepanasan dan
pakaian pakaian yang melindungi kalian dari musuh musuh kalian.(surat )
Disini Allah swt hanya menyebutkan pakaian yang melindungi dari
kepanasan dan tidak menyebutkan pakaian pakaian yang melindungi dari kedinginan
karena hal ini bisa dipahami dari kalimat yang sebelumnya.bahkan para fuqaha
sendiri kadangkala menggunakan lafaz algurrah dan menginginkan kedua duanya.wallahu
alam.
4.penjelasan hadits:
Dalam hadits yang
agung ini rasulullah saw memberitakan kabar gembira kepada umatnya tentang
pengkhususan mereka dengan cahaya yang Allah swt berikan pada anggota anggota
wudhuk mereka di hari kiamat nantinya, keutamaan ini hanya Allah swt khususkan
untuk umat Muhammad saw dari umat umat yang lainnya padahal pentasyriatan
wudhuk itu sendiri telah ditetapkan dalam syariat umat umat sebelum rasulullah
saw sebagaimana yang terdapat dalam shahih muslim mengenai kisahnya sarah
isteri nabiyullah Ibrahim `alaihissalam dengan raja mesir yang ingin
mendekatinya kemudian beliau berdiri berwudhuk dan melakukan shalat,begitu juga
yang terdapat didalam kisahnya juraih sang rahib yang berwudhuk dan melakukan
shalat sebelum berbicara dengan anak kecil,dari sekian hadits ini membuktikan
yang bahwasanya pentasyriatan wudhuk ini telah terdapat didalam syariat umat
sebelum Muhammad saw akantetapi cahaya yang diberikan pada anggota wudhuk di
hari kiamat ini hanyalah keutamaan yang dikhususkan oleh Allah swt kepada umat
Muhammad saw saja yang tidak diberikan kepada umat yang lainnya,dan hal ini
menyelisihi pendapatnya alhalimi yang mengatakan pentasyriatan wudhuk hanya
dikhususkan kepada umat Muhammad saw saja,adapun istidlal sebagian para ulama
dengan hadits : ini adalah wudhukku dan wudhuk para nabi sebelumku ….bukanlah
sesuatu yang tepat karena hadits ini merupakan hadits yang lemah dari segi
sanadnya,apalagi hadits tersebut berkemungkinan memberikan makna syariat wudhuk
ini dulunya hanya dikhususkan kepada nabi nabi mereka saja tanpa umat umat
mereka.dhahir dari pada hadits ini menunjukkan Allah swt membangkitkan umat
Muhammad saw dalam keadaan wajah dan anggota wudhuk mereka bercahaya dan dengan
cahaya ini pula rasulullah saw nanti akan membedakan antara umatnya dengan yang
lainnya ketika mereka mendatangi haudhnya (telaganya) di padang mahsyar, sebagaimana
yang terdapat dalam hadits shahih imam albukhari
dan muslim yang berbunyi: sesungguhnya telagaku lebih jauh dari jarak antara
ailah[2] dengan
dan `adn[3] dan
bejananyapun lebih banyak daripada jumlah bintang bintang dilangit,airnya lebih
putih dari susu dan lebih manis dari madu,dan demi yang jiwaku berada di
tangannya saya akan menghalau darinya orang orang sebagaimana salah seorang
dari kalian menghalau unta yang asing dari telaganya, kemudian mereka menanyakan
beliau saw:apakah anda mengenali kami dihari itu wahai rasulullah? beliau
menjawab:ya,kalian akan mendatangiku dalam keadaan wajah dan kaki kalian
bercahaya dari bekas air wudhuk dan hal ini tidak diberikan bagi selain kalian.yang
pastinya ganjaran ini Allah swt berikan kepada mereka atas apa yang mereka
lakukan didunia dengan selalu mengulangi mencuci anggota wudhuk ini dengan
mengharapkan ganjaran dan ridha Allah swt .kemudian abu hurairah setelah
meriwayatkan hadits ini mengatakan:barang siapa diantara kalian berkehendak
untuk diperpanjang cahayanya hendaklah ia melakukannya.kalimat ini berasal dari
ucapan abu hurairah ra bukan hadits dari rasulullah saw walaupun dhahirnya
menunjukkan kalimat ini adalah lanjutan dari hadits yang beliau sebutkan
tadi,imam annawawi berkata:saya tidak mendapatkan tambahan ini dari riwayat
seorang pun dari kalangan para sahabat yang berjumlah sepuluh orang (selain abu
hurairah) dan begitu juga dari orang orang yang meriwayatkannya dari abu
hurairah selain nu`aim bin mujmir.bahkan dalam riwayat imam ahmad nu`aim bin
mujmir mengatakan:saya tidak mengetahui perkataannya barang siapa diantara
kalian…..berasal dari hadits rasulullah saw ataupun dari perkataannya abu
hurairah ra,wallahu`alam.adapun mengenai hukum syar`I dalam masalah ini yaitu
melebihi batas yang diwajibkan ketika mencuci wajah,tangan dan kaki dalam
berwudhuk akan kita sebutkan dalam poin yang setelahnya insyaallah ta`ala.
5.hukum hukum syar`I
yang berkenaan dengan hadits:
Menyempurnakan dalam
mencuci ataupun membasuh anggota wudhuk dengan air wudhuk merupakan sebuah
kewajiban dan syarat sahnya wudhuk,akantetapi para ulam berselisih pendapat
mereka mengenai hukum melebihi batas yang diwajibkan ketika mencuci
wajah,tangan dan kaki dalam berwudhuk, jumhur para ulama mensunnahkan hal yang
demikian dengan berlandaskan hadist yang kita sebutkan tadi,walaupun antara
mereka masih ada perselisihan mengenai batas akhir sunnah tersebut.sedangkan
imam malik dan riwayat dari pendapatnya imam ahmad mengatakan melebihi batas yang telah
diwajibkan dalam berwudhuk bukanlah sesuatu yang disunnahkan, pendapat ini
dirajihkan oleh sebagian para ulama seperti syaikhul islam ibnu taimiyah,ibnu
qayyim.dan syeikh Abdurrahman assa`di dari kalangan ulama mutaakhirin.untuk menguatkan
pendapat ini mereka berdalil dengan dalil dalil berikut ini:
* tidak adanya dalil
yang shahih dan jelas yang menguatkan dakwaan sunnahnya melebihi batas wudhuk
yang telah ditetapkan, adapun hadits abu hurairah ini tidak menunjukkan hal
yang demikian,hadits ini hanya menyebutan cahaya yang terdapat pada anggota
wudhuk umat Muhammad di hari kiamat,adapun amalan abu hurairah melebihkan batas
yang diwajibkan bukanlah dalil yang menguatkan hal tersebut karena itu hanya
pemahaman beliau terhadap hadits yang kita sendiri tidak diperbolehkan
mengikutinya karena adanya dalil lain yang menyelisihinya,bahkan tidak pernah
dinukilkan dari seorangpun dari kalangan para sahabat yang melakukan demikian
selain abu hurairah,abu hurairah sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam
sebagian riwayat hadits ini melakukannya di tempat tempat yang sunyi menjahui
tontonan khalayak ramai,karena beliau khawatir orang orang akan merasa aneh
terhadap apa yang beliau lakukan tersebut.imam ibnu qayyim dalam kitabnya haadi
alarwah berkata: imam albukhari dan muslim dalam kitab shahih mereka
menyebutkan dari abi haazim, beliau berkata:dulu saya pernah dibelakang abu
hurairah yang lagi berwudhuk untuk shalat,dan beliau mencuci tangannya hingga
ketiaknya,maka sayapun mengatakan:wahai abu hurairah,wudhuk apa ini..maka
beliau mengatakan:wahai ibnu farukh,kalian disini?kalau aku tau kalian disini
maka saya tidak akan berwudhuk dengan wudhukku ini,saya mendengar kekasihku
bersabda:perhiasan bagi seorang muslim hingga batas akhir anggota wudhuknya.
* kemudian orang
orang yang meriwayatkan kaifiyah wudhuknya rasulullah saw tidak pernah
menyebutkan dalam kaifiyahnya melainkan beliau hanya mencuci wajah,dan kedua
tangan beliau hingga siku,dan mencuci kedua kaki beliau hingga mata kaki,kalau
sekiranya melebihi batas ini adalah sebuah sunnah maka rasulullah saw tidak
akan meninggalkannya dalam setiap kali beliau berwudhuk.
* kemudian
rasulullah saw pernah suatu ketika bersabda setelah berwudhuk dengan mencuci
wajah,kedua sikunya,dan kedua mata kakinya:barang siapa yang melebihi terhadap
batas ini maka dia telah melakukan kesalahan dan kedhaliman.hadits ini
merupakan bantahan terhadap mereka yang mensunnahkan berlebihan dalam mencuci
wajah,tangan,dan kaki.
* kemudian hadits
abu hurairah ra yang mengatakan:perhiasan bagi seorang muslim hingga batas
akhir wudhuknya.hadits ini tidak menunjukkan disyariatkannya melebihi batas
yang telah diwajibkan dalam berwudhuk akan tetapi hadits ini hanya menyebutkan
hiasan yang diberikan pada anggota wudhuk yang diwajibkan,karena hiasan
biasanya terdapat dilengan dan pergelangan tangan saja bukan di bahu ataupun pundak.wallahuaam.
* kemudian
memperpanjang gurrah dengan melebihi batas yang telah diwajibkan dalam mencuci
wajah dan tangan tidaklah mungkin terjadi karena yang demikian akan menyebabkan
rusaknya tatanan wudhuk itu sendiri dikarenakan dalam memperpanjang gurrah
tersebut kita diharuskan mencuci yang seharusnya kita membasuhnya sebagaimana
halnya ketika berlebihan dalam mencuci wajah yang menjadikan kita mencuci bagian
kepala yang seharusnya kita membasuhnya. wallahu`alam.
6.faedah dan hikmah
dari hadits:
* imam ahmad ra
berdalil dengan hadits ini dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat,
karena orang yang meninggalkan shalat dia tidak akan berwudhuk,yang menyebabkan
rasulullah saw tidak akan mengenalinya dihari kiamat,sedangkan rasulullah saw
mengenali umatnya dengan cahaya yang terdapat di anggota wudhuk mereka,yang
meninggalkan shalat dan wudhuk tidaklah termasuk dari umatnya,sedangkan hukum
meninggalkan shalat akan kita bicarakan secara panjang lebar di dalam kitab
shalat.
* perkataan abu
hurairah ra yang mengatakan:saya mendengar kekasihku,kata alkhullah (الخلة) merupakan derajat yang paling tinggi dari almahabbah(cinta)
bukan seperti yang didakwakan oleh orang orang sufiyah,maka rasulullah saw
dalam banyak haditsnya berlepas diri daripada menjadikan kekasih dari kalangan
manusia,sebagaimana sabdanya:
أبرأ إلى كل خليل من خله، ولو كنت متخذا خليلا لاتخذت ابن أبي قحافة خليلا،
وإن صاحبكم لخليل الله
Yang artinya:saya berlepas diri dari semua kekasih dari cintanya,dan
kalau sekiranya saya berkehendak untuk mengambil kekasih maka saya akan
mengambil ibnu abi quhafah(abu bakar) sebagai kekasih,adapun saudara kalian ini
adalah kekasih Allah swt.
Dua hadits ini tidak
saling bertentangan karena pada hadits abu hurairah ra yang pertama abu
hurairah ra menjadikankan rasulullah saw sebagai kekasihnya sedangkan dalam
hadits yang kita sebutkan tadi rasulullah saw menafikan untuk menjadikan
kekasih dari umatnya bukan menafikan umatnya yang menjadikan beliau sebagai
kekasih.wallahu`alam.
Komentar
Posting Komentar