SYARAH HADITS YANG KETUJUH DARI KITAB UMDATULAHKAM
Hadits
ketujuh:
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - «أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَأَفْرَغَ
عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ
يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ
غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا، ثُمَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَتَوَضَّأُ نَحْوَ
وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ، لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ»
1.artinya:
Dari humran maula utsman bin affan RA,bahwasanya
beliau melihat utsman bin affan meminta air wudhuk,kemudian beliau menuangkan
air tersebut atas kedua tangannya dari bejana,kemudian beliau mencuci keduanya
sebanyak tiga kali,kemudian beliau memasukkan tangan kanannya dalam air wudhuk
tersebut,kemudian beliau berkumur kumur dan memasukkan air kedalam hidungnya
dan mengeluarkannya,kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali,dan kedua
tangannya sampai dua sikunya,kemudian beliau membasuh kepalanya,kemudian beliau
mencuci kedua kakinya tiga kali,kemudian beliau berkata:saya melihat rasulullah
saw berwudhuk seperti wudhukku ini dan kemudian beliau bersabda:barang siapa
yang berwudhuk seperti wudhuknya aku ini kemudian dia shalat dua rakaat,dan dia tidak mendengar
bisikan hatinya maka Allah swt akan mengampuni dosanya yang telah lalu.
{lihat:shahih bukhari no164:,dan shahih muslim no:226}
2.perawi hadits:
* humran maula utsman beliau adalah humran bin aban
bin Khalid,maula utsman bin affan,beliau adalah salah seorang dari tawanan `ain
tamr dari negeri Persia,yang dikirim oleh Khalid bin walid ke madinah dan utsman
membelinya dari musayyab bin najabah dan memerdekakannya.beliau meriwayatkan
banyak hadits dari utsman,qatadah mengatakan:humran seringkali shalat
dibelakang utsman bin affan dan ketika beliau lupa humran mengingatkannya,kemudian
beliau berpindah ke bashrah disebutkan dalam sebagian riwayat sebab perpindahan
beliau karena beliau menyebarkan rahasia pribadi utsman bin affan kemudian
utsman meminta dari beliau untuk meninggalkan madinah,beliau wafat pada tahun
118 H.
* utsman bin affan beliau adalah abu abdillah utsman
bin affan bin abi `ash bin umayyah dari qabilah quraisy,digelari dengan
zunnurain (yang memiliki dua cahaya) kerena beliau menikahi dua putri
rasulullah saw ummu kaltsum dan ruqayyah,dan beliau termasuk para pendahulu
dalam islam,pernah berhijrah ke habasyah dipermulaan islam dan ke madinah,termasuk
salah seorang dari sepuluh sahabat yang dikabarkan masuk syurga,beliau dikenal
dengan hartawan yang dermawan beliau mempersiapkan tentara yang kesulitan pada
perang tabuk dengan mendermakan tujuh ratus auqiyah dari emas,lima puluh
unta,dan lima puluh kuda perang,beliau khalifah kaum muslimin yang ketiga
sepeninggalan abu bakar dan umar RA,beliau wafat dalam keadaan syahid pada
tahun 35 H.
3.fikih lughawi yang dikandungi hadits:
* kata (الوَضوء) :”wadhuk” dengan menfathahkan huruf waw berarti air yang
digunakan untuk berwudhuk,sedangkan dengan mendhummahkan waw berarti melakukan
ibadah wudhuk, seperti halnya thuhuur dengan thahuur karena thuhuur bermakna
kegiatan bersuci sedangkan thahuur adalah air ataupun tanah yang digunakan
untuk bersuci,kemudian para ulama berselisih pendapat mereka mengenai kata
wadhuk apakah dia itu nama untuk air secara umumnya ataupun nama air yang hanya
digunakan untuk berwudhuk? Perselisihan dalam masalah ini sangat mempengaruhi
perselisihan para ulama dalam masalah air musta`mal sebagaimana yang telah kita
sebutkan dalam penjelasan hadits sebelumnya,karena sebagian para ulama yang
menafikan air musta`mal menguatkan -perkataan mereka dengan hadits jabir yang
berbunyi:kemudian rasulullah saw menyiramiku dari wadhuknya,atas dasar kata wadhuk
adalah nama air yang telah digunakan untuk berwudhuk, sedangkan para ulama yang
mengatakan tidak bolehnya bersuci dengan air musta`mal mereka mengatakan kata
wadhuk digunakan untuk air secara umum baik itu air yang telah digunakan untuk
bersuci ataupun air yang disiapkan untuk berwudhuk dengannya.,oleh karena itu
kita tidak bisa berdalil dengan kata wadhuk yang terdapat dalam hadits ini
untuk menafikan air musta`mal,sedangkan pendapat yang rajih dalam masalah telah
kita sebutkan dalam penjelasan hadits yang sebelumnya.wallahu`alam
* kata (إلى
المرفقين) :”ilaa
almirfaqain” yaitu sampai kedua sikunya,sebagian para ulama berpendapat kata
ilaa disini bermakna ma`a(sama) sehingga mereka memasukkan kedua siku kedalam
hukum tangan dalam berwudhuk sedangkan sebagian yang lain memandang kata ilaa
disini lilghayah(untuk menyatakan tujuan akhir)oleh karena itu mereka mengeluarkan
apa setelah ilaa daripada hukum yang sebelumnya,akan tetapi riwayat yang
dinukilkan dari rasulullah saw mengenai kaifiayah wudhuknya saw menguatkan
pendapat yang pertama ini diantaranya:hadits jabir bin abdillah yang
meriwayatkan sifat wudhuknya nabi saw beliau berkata:bahwasanya rasulullah saw
ketika berwudhuk beliau mencuci sikunya bahkan dalam riwayat imam athabrani
disebutkan beliau mencuci tangannya hinga melewati batas sikunya,wallahu`alam.secara
lebih lengkapnya perselisihan dalam masalah telah kami sebutkan dengan panjang
lebar pada penjelasan hadits ketiga dalam kitab ini silahkan dirujuk kembali.
* kalimat ( لايحدث فيهما نفسه) :”laa
yuhaditsu fihima nafsahu” yang artinya dan dia tidak mendengar bisikan hatinya,
bisikan atau suara hati yang datang dikala seseorang melakukan shalat ada dua
macam:
yang pertama:
sesuatu yang datang pada diri seseorang ketika ia shalat dan tak mungkin
baginya untuk menghindarinya,yang pertama ini diuzurkan dalam syariat.
Yang kedua:sesuatu
yang datang pada diri seseorang yang mungkin bagi dia untuk menghindarinya,yang
kedua inilah yang dinafikan dalam hadits rasulullah ini.sabda rasulullah saw:
wa la yuhadditsu fihima menguartkan apa yang kita katakan,karena kata
yuhadditsu menunjukkan ada keinginan darinya dalam melakukannya.dan bisikan
hati ini dalam shalat bisa jadi berkenaan dengan perkara duniawi dan bisa jadi
pula bisikan itu berkenaan dengan perkara ukrawi(akhirat), sedangkan yang
dinafikan dalam hadits ini adalah bisikan bisikan yang berkenaan dengan
duniawi, sedangkan bisikan dan suara hati yang berkenaan dengan akhirat
kadangkala seseorang dituntut untuk melakukannya seperti halnya menghadirkan makna dari bacaan yang dia bacakan.wallahu
a`lam.
* kata (:
(ثـمّtsumma
yang artinya kemudian,pada dasarnya kata tsumma ini dalam bahasa arab
menunjukkan adanya jarak waktu antara kata sebelumnya dan yang
setelahnya,akantetapi dalam hadits ini kata tsumma tidak dimaksudkan
demikian,kata tsumma disini hanya diinginkan untuk menunjukkan tertib dan
susunan saja tanpa adanya jarak waktu antara keduanya,bahkan muwalah (melakukan
secara berkesinambungan) sebagian para ulama mewajibkannya dan sebagian yang
lain mensunnahkannya.
* kalimat : (نحو وضوئي هذا)nahwa wudhui haza” yaitu seperti wudhukku
ini,disini utsman menggunakan lafadz nahwa bukan lafadz mitsla yang juga
berarti seperti,karena lafadz mitsla memberikan makna persis yang tidak ada
perbedaan antara keduanya walaupun sedikit dan hal ini tidak mungkin terjadi
kecuali dari pelaku pertamanya itu sendiri,berbeda halnya dengan kata nahwa
yang memberikan makna persis dengan sedikit perbedaan antara keduanya,akantetapi
pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang terdapat di sebagian riwayat
hadits ini yang disebutkan dalamnya kata mitsla,sebagaimana yang disebutkan
dalam riwayat dari jalur mu`az bin Abdurrahman dari humran dari utsman RA yang
berbunyi:mitsla wudhui haza.dari sekian riwayat ini kita bisa membuktikan yang
bahwasanya perbedaan antara lafadz pertama dan kedua dari hadits ini hanya
disebabkan oleh para perawi hadits yang meriwayatkannya dengan lafadz yang
berbeda beda.kita bisa menggabungkan antara kedua riwayat ini dengan mengatakan
kata mitsla dalam bahasa arab walaupun pada dasarnya digunakan untuk sesuatu
yang sama persisi tanpa perbedaan sedikitpun akantetapi kata mitsla ini juga
digunakan untuk mengutarakan sesuatu yang saling kemiripan walaupun ada
perbedaan yang tidak terlalu mencolok antara keduanya, ataupun kita membawa
riwayat mitsla dalam hadits ini digunakan dengan makna majaz.
4.penjelasan hadits:
Hadits yang sedang
kita bahas ini merupakan sandaran utama mengenai kaifiyah dan tata cara dalam
berwudhuk bahkan hadits ini termasuk hadits yang paling sempurna dalam
mensifatkan wudhuknya rasulullah saw,ibnu syihab berkata: dulunya para ulama
kami mengatakan hadits ini menggambarkan kaifiyah paling sempurna terhadap cara
wudhuk yang hendaknya dilakukan oleh orang yang ingin bersuci.utsman bin affan
yang terkenal kedekatannya dengan rasulullah saw bahkan seringkali beliau
melihat bagaimana wudhuknya rasulullah saw baik itu ketika beliau berwudhuk
ataupun ketika beliau mengajarkannya kepada para sahabat,dengan berlalunya
periode nubuwah sepeninggalan rasulullah saw maka para sahabat mengambil alih
dalam menyampaikan risalah ini kepada generasi setelahnya,seperti halnya apa
yang dilakukan oleh utsman bin affan dalam hadits yang agung ini,beliau memilih
dalam mengajarkan wudhuk nabi saw sebagaimana yang terdapat dalam hadits ini
dalam bentuk amaliyah (praktek langsung) karena hal ini akan memberikan nilai
lebih bagi yang melihat dan menyaksikannya bahkan memudahkan mereka dalam
memahaminya,untuk lebih meyakinkan mereka akan kebenaran apa yang beliau sampaikan
maka utsman berusaha untuk mengajarinya
didepan para sahabat yang lainnya yang juga pernah bersama rasulullah saw dan memperhatikan
wudhuknya sehingga mereka bisa memperbaiki terhadap kesalahan utsman dalam mempraktekkannya.sebagaimana
yang disebutkan dalam riwayat imam albaihaqi yang mana utsman bin affan ketika
berwudhuk tiga kali tiga kali kemudian mengatakan kepada para sahabat yang ada disisi
beliau:apakah kalian pernah melihat rasulullah saw melakukannya sebagaimana
yang kulakukan ini,mereka pun menjawab:benar.
Disini utsman
meminta kepada humran maulanya untuk mengambilkan air wudhuk,kemudian utsman
menuangkan air tersebut dan mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali sehingga
kotoran yang ada dikedua tangannya itu tidak mempengaruhi air yang akan
digunakan untuk berwudhuk, amaliah ini yang dinamakan oleh para fuqaha dengan
nama;alistiiqaf(mencuci dua lengan)hadits ini menjelaskan jumlah bilangan
seseorang mencuci kedua tangannya yaitu sebanyak tigakali,hal ini dikuatkan
juga dengan pernyataan aus salah seorang sahabat rasulullah saw yang
meriwayatkan wudhuk nabi saw sebagaimana
yang disebutkan oleh imam ahmad dalam kitab shahihnya:saya melihat rasulullah
saw berwudhuk dan mencuci lengannya tigakali.dan hitungan tigakali ini tidak
disebutkan dalam hadits mencuci tangan setelah bangun dari tidur yang telah
kita jelaskan sebelumnya dan tentunya sunnah mencuci tangan ini akan lebih
ditekankan bagi mereka yang baru bangun dari tidurnya sebagaimana yang telah
kita sebutkan pada penjelasan hadits yang sebelumnya,kemudian utsman memasukkan
tangan kanannya kedalam bejana untuk mengeluarkan air yang akan beliau gunakan
untuk berkumur kumur dan beristinsyaq.sunnah dalam madzmadzah (berkumur) itu
tidak akan tercapai kecuali dengan menggerak gerakkan air yang ada pada mulut.
Adapun yang memasukkan air kedalam mulutnya tanpa menggerak gerakkannya ia
tidak akan mendapatkan sunnah yang disebutkan dalam hadits ini,sedangkan untuk
hukum istinsyaq kita telah pernah
membahasnya pada penjelasan hadits yang sebelumnya.kemudian utsman mencuci
wajahnya sebanyak tiga kali,dari hadits ini kita dapat melihat bahwasanya
rasulullah saw mengakhirkan anggota anggota wudhuknya yang wajib setelah
terlebih dahulu mencuci anggota anggota yang sunnah,adapun riwayat yang
terdapat dalam sunannya imam abu daud yang mengakhirkan alistinsyaq setelah
mencuci wajah adalah riwayat yang lemah
karena riwayat ini menyelisihi kebanyakan riwayat yang lain yang lebih utama
darinya,kata wajah dalam bahasa arab merupakan pecahan dari kata almuwajahah
(saling berhadapan) sebagian para ulama memperhatikan asal kata ini sehingga
mereka mewajibkan alistinsyaq dan alistintsar dalam berwudhuk karena hidung
dikatagorikan wajah dengan makna yang kita sebutkan diatas.kemudian utsman
mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali, yang melihat hadits ini akan
mengira beliau mencuci kedua tangannya sekaligus dalam satu waktu, akan tetapi
beberapa riwayat yang lain yang menjelaskan hadits ini secara lebih mendetail
menyebutkan beliau mencuci tangan kanan sebelum tangan kiri bukan mencuci
keduanya sekaligus,setelah itu utsman membasuh seluruh kepalanya adapun
mengenai kaifiyah membasuh kepala akan kita jelaskan pada penjelasan hadits
berikutnya,kemudian utsman mengakhiri tata cara wudhuknya dengan mencuci kedua
kakinya sebanyak tiga kali,sebagian para ulama tidak melihat tigakali itu
disunnahkan dalam mencuci kaki sebagaimana yang disunnahkan pada anggota wudhuk
yang lainnya,mereka berdalil dengan hadits yang lain yang berbunyi:kemudian
beliau mencuci kedua kakinya hingga bersih keduanya.dan disini tidak disebutkan
bilangan tertentu dalam mencuci kaki ditambah lagi kaki yang sering kali jadi
tempat berkumpulnya kotoran karena kedekatannya dengan tanah,akantetapi riwayat
yang menyebutkan cuci kaki tiga kali merupakan tambahan terhadap riwayat yang
tidak menyebutkan nya, dan mengambil tambahan dalam hal ini merupakan suatu
yang keharusan apalagi tambahan ini sama
sekali tidak menyelisihi riwayat yang tidak menyebutkannya.pernyataan utsman
ini sangat menyelisihi mazhab syi`ah rafidhah yang mewajibkan membasuh kaki ketika
berwudhuk. setelah menyempurnakan wudhuknya utsman menuturkan bahwasanya beliau
melihat rasulullah saw berwudhuk sebagaimana wudhuknya beliau ini,kemudian
rasulullah saw bersabda setelahnya:Siapa yang berwudhuk sebagaimana wudhukku
ini kemudian dia melakukan shalat dua rakaat dan tidak mendengar bisikan
hatinya maka Allah swt akan mengampuni dosa dosanya yang telah lalu.
Dalam hadits ini
rasulullah saw mengaitkan ganjaran pengampunan dosa yang diberikan hanyalah
bagi yang mengumpulkan dua hal ini sekaligus yaitu berwudhuk sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits ini dan melakukan shalat dua rakaat setelahnya dengan
sifat yang disebutkan dalam hadits ini pula,adapun yang melakukan salah satu
dari dua hal ini dia tidak akan mendapatkan pengampunan dosa yang terdapat
dalam hadits ini walaupun dia akan mendapatkan keutamaan tersendiri terhadap
apa yang ia lakukan.
Dhahir hadits ini
menunjukkan pengampunan Allah swt
terhadap dosa dosa yang telah lalu mencakup semua dosanya baik itu dosa
yang besar ataupun dosa dosa yang kecil,akantetapi jumhur para ulama
mengkhususkan pengampunan disini untuk dosa dosa yang kecil saja adapun dosa
dosa yang besar tidak akan terampuni kecuali dengan bertaubat darinya,dalam hal
ini mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang lain yang mengaitkan
pengampunan dosa tersebut dengan untuk dosa dosa yang kecil,sebagaimana hadits
rasulullah saw yang berbunyi:shalat lima waktu,jum`at ke jum`at,ramadhan ke
ramadhan merupakan pengampunan dosa antara keduanya kalau sekiranya dia
meninggalkan dosa dosa besar.maka para ulama menjadikan hadits ini sebagai
dasar terhadap hadits hadits yang lain yang tidak disebutkan dalamnya
pengkhususan dosa dosa kecil.wallahua`lam.
5.hukum hukum syar`i
yang berkenaan dengan hadits.
Pertama: hukum
membasuh sebagian kepala ketika berwudhuk?
Semua para ulama
sepakat atas wajibnya membasuh kepala dalam berwudhuk,dan mereka sepakat juga
atas sunnahnya membasuh seluruh kepala dalam
berwudhuk,akan tetapi mereka berselisih pendapat mereka mengenai
membasuh sebagian kepala,apakah membasuh sebagian kepala cukup dalam berwudhuk
ataupun tidak? Imam atsauri ,alauza`I,abu hanifah dan asyafi`I berpendapat
bolehnya membasuh sebagian kepala dalam berwudhuk karena allah swt berfirman :
وامسحوا برؤوسكم....
Yang artinya: dan basuhlah kepala kepala kalian,mereka mengatakan huruf
baa yang terdapat dalam ayat ini sebelum kata ruusikum digunakan litab`izd(
yaitu menunjukkan sebagian) jadi yang diwajibkan dalam berwudhuk adalah
membasuh sebagian kepala bukan seluruhnya kemudian hadits yang diriwayatkan
imam muslim dalam kitab shahihnya dari mughirah bin syu`bah yang
artinya:sesungguhnya rasulullah saw berwudhuk dan membasuh ubun ubunnya dan
atas serban yang ia pakai,mereka mengatakan rasulullah saw disini tidak
membasuh rambut dibawah serban yang ia pakai.sedangkan imam malik dan ahmad
berpendapat wajibnya membasuh seluruh kepala ketika berwudhuk,mereka mengatakan
semua para sahabat yang meriwayatkan kaifiyah wudhuknya rasululah saw tidak
pernah menukilkan dari beliau saw membasuh sebagian kepala ketika
berwudhuk,bahkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits setelah ini
rasulullah saw membasuh kepalanya dan memulainya dari depan kepala hingga ke
tekok belakang kepala kemudian beliau mengembalikannya sampai ke tempat beliau memulainya.imam
ibnu qayyim rahimahullah saw:tidak ada satupun hadits yang shahih yang
mengatakan rasulullah saw pernah berwudhuk dan hanya membasuh sebagian dari
kepalanya.mereka menjawab dalil kelompok pertama dengan mengatakan baa dalam
ayat ini bukan litab`izd yang berarti sebagian akan tetapi baa disini lililshaq
yang berarti melekatkan yaitu melekatkan tangan ketika membasuh kepala dengan
air.mereka menukilkan beberapa perkataan para ahli bahasa yang menafikan
datangnya baa dengan makna tab`izd, diantaranya imam naftawaih dan ibnu duraid
pernah ditanyakan tentang huruf baa apakah huruf ini digunakan dengan makna
tab`izd ataupun tidak? kedua imam ini pun menjawab:tidak,bahkan ibnu burhan
pernah berkata: barang siapa yang mengatakan baa digunakan dalam bahasa arab
dengan makna tab`izd sesungguhnya dia telah mendakwakan sesuatu yang tidak
diketahui oleh para ahli bahasa arab.dari sekian dalil dalil yang kita
kemukakan tadi mungkin kita dapat melihat pendapatnya imam malik dan ahmad
lebih dekat dengan kebenaran,walaupun demikian kita tidak membenarkan dalil
mereka yang menafikan penggunaan huruf baa dengan makna tab`izd,bahkan
penggunaan huruf baa dengan makna tab`izd ini seringkali didapatkan dalam
bahasa arab sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli bahasa seperti imam ibnu
malik dan ulama ulama lainnya,wallahua`lam.
Kedua:apakah
membasuh kepala disunnahkan tigakali sebagaimana yang disunnahkan pada anggota
wudhuk yang lain?
Mazhab imam asyafi`I
dan sebagian daripada pengikutnya mengatakan sunnah dalam membasuh kepala
tigakali,imam ahmad dan jumhur para ulama mengatakan sunnah dalam membasuh
kepala hanya satu kali saja ,imam asyafi`I berdalil untuk mazhabnya ini dengan
hadits utsman dalam shahih imam muslim yang berbunyi:rasulullah saw berwudhuk
tiga kali tiga kali,dan hadits yang diriwayatkan oleh imam abu daud yang
berbunyi:bahwasanya rasulullah saw membasuh kepalanya sebanyak tiga kali.
Kemudian mereka menqiyaskan membasuh kepala tersebut dengan anggota wudhuk yang
lain. Jumhur berdalil dengan kebanyakan riwayat yang menyebutkan kaifiyah
wudhuknya nabi saw yang menyebutkan beliau membasuh kepalanya sekali
saja.sedangkan riwayat imam abu daud yang menyebutkan rasulullah membasuh
kepalanya tigakali adalah hadits yang lemah.hadits ustman yang ada di shahih muslim
adalah riwayat yang shahih akan tetapi hadits ini menyebutkan kaifiyah
wudhuknya rasulullah saw secara umum dan hadits yang menyebutkan rasulullah saw
membasuh kepalanya satukali menjelaskan keumuman yang ada di riwayat utsman. kemudian
mengqiyaskan kepala dengan anggota wudhuk yang lain bukanlah sesuatu yang tepat
karena adanya perbedaan yang sangat mencolok antara keduanya,yang satunya Allah
swt memerintahkan kita membasuhnya sedangkan yang lain kita diperintahkan
mencucinya,dan tujuan Allah swt mengkhususkan kepala dengan hukum basuh karena
hal itu tidak akan terlalu membebankan kita yang melakukannya sedangkan anggota
yang lain kita diperintahkan untuk mencucinya,dan ini menunjukkan Allah swt
menginginkan keringanan bagi kita dalam membasuh kepala,nilai ini akan hilang
bagi yang mensunnahkan basuh kepala itu dilakukan tiga kali karena membasuh
kepala tiga kali akan lebih menyusahkan kaum muslimin,dari sini kita dapat
mengetahui pengqiyasan kepala dengan anggota wudhuk yang lain bukanlah sesuatu
yang tepat,wallahu a`lam.
Sedangkan hukum hukum
yang lain yang berkenaan dengan wudhuk akan kita sebutkan pada penjelasan
hadits setelahnya.
6.faedah dan hikmah
dari hadits:
* dari hadits ini
kita dapat mengambil faedah dibolehkan bagi seseorang meminta bantuan orang
lain dalam berwudhuk seperti mengambil air wudhuk untuknya,mengambil cawan dan
lain lain, sebagaimana halnya Abdullah bin mas`ud yang dikenal sebagai orang
yang ditugaskan mempersiapkan air wudhuknya rasulullah saw,akantetapi para
ulama memakruhkan seseorang diwudhukkan oleh orang lain kecuali dalam keadaan
darurat karena tujuan diwajibkannya wudhuk adalah untuk beribadah kepada Allah
swt dan nilai ibadah ini akan hilang kalau wudhuk ini dilakukan oleh orang
lain. wallahua`lam.
* adapun hikmah
Allah swt mensyariatkan berkumur kumur dan beristinsyaq sebelum seseorang
memulai dengan anggota wudhuk yang wajib seperti mencuci wajah dan lain lainnya
adalah menguji kesucian air yang akan digunakan untuk bersuci,karena air itu
diketahui kesuciannya dengan tiga hal:baunya,warna ataupun rasanya,maka dengan
disyariatkan berkumur kumur dan istinsyaq ini kita bisa mengetahui tiga sifat
air yang kita sebutkan tadi sehingga dengan ini kita bisa memprediksikan
kesucian air yang akan kita gunakan untuk bersuci tersebut.
* pengampunan dosa
yang terdapat dalam hadits ini dikhususkan untuk dosa dosa yang kecil sedangkan
dosa dosa yang besar dalam mazhab ahlussunnah wal jama`ah tidak akan terampuni
kecuali ia bertaubat ataupun dihari kiamat nantinya ia dibawah masyiah(kehendak)
Allah swt,baik itu Allah swt mengampuninya dengan rahmatnya ataupun mengazabnya
akan tetapi dia tidak dikekalkan dalam neraka,sedangkan dalam mazhab khawarij
ataupun mu`tazilah pelaku dosa besar keluar daripada islam dan dikekalkan dalam
neraka walaupun mereka berselisih pendapat mengenai penamaan pelaku dosa besar
tersebut.
Komentar
Posting Komentar