syarah hadits kesembilan dari kitab umdatulahkam



Hadits kesembilan
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»
1.artinya:
Dari aisyah RA berkata:bahwasanya rasulullah saw sangat kagum memulai dengan yang kanan saat mengenakan sandalnya,menyisir, bersuci dan dalam setiap kegiatannya.
{lihat:shahih bukhari no:168 dan shahih muslim no:67/268}
2.perawi hadits:
Aisyah RA :lihat halaman


3.fikih lughawi yang dikandungi hadits:
* kalimat (يعجبه التيمن) :”yu`jibuhu attayammunu” yaitu beliau sangat kagum memulai sesuatu dengan yang kanan.beliau lebih senang mengedepankan tangan kanan terhadap tangan kirinya,imam ashan`ani berkata:segala pekerjaan yang dicintai oleh Allah swt ataupun rasulnya menunjukkan pekerjaan itu disyariatkan dalam agama,baik itu  berhukum wajib ataupun sunnah.sedangkan kata attayammun itu sendiri dalam bahasa arab memiliki banyak arti,diantaranya:memulai sesuatu dengan tangan kanan,memberikan sesuatu dengan tangan kanan ataupun mencari keberkahan dan keberuntungan karena kata alyumnu diartikan dengan keberkahan dan keberutungan juga.akan tetapi hadits ummu `athiyah dalam kitab janaiz yang berbunyi:mulailah dengan bagian kanannya dan anggota wudhuk dari tubuhnya (ketika memandikan mayit) menunjukkan makna yang pertama lebih utama dan sesuai untuk hadits aisyah di atas,yaitu memulai dengan kaki kanan ketika mengenakan sandal dan memulai dengan bagian kanan rambut ketika menyisir serta memulai dengan tangan dan kaki kanan ketika berwudhuk atau bersuci.
* kata (وفي طهوره):”wa fi tuhurihi” yang berarti :dan ketika beliau bersuci,kata bersuci ini mencakup wudhuk, mandi ataupun menghilangkan najis. Yaitu memulai dengan tangan kanan dan kaki kanan ketika berwuduk dan memulai dengan bagian kanan badan ketika mandi.
* kalimat (وفي شأنه كله):”wa fi syaknihi kullihi” yaitu dan dalam setiap kegiatannya,yang memperhatikan kalimat ini akan menyangka sunnah memulai dengan kanan tersebut umum untuk seluruh pekerjaan yang dilakukan,akan tetapi sangkaan ini tidaklah benar karena keumuman yang terdapat dalam hadits ini dikhususkan untuk amalan amalan yang baik dan  mulia saja seperti bersuci,masuk mesjid dan lain lain,sedangkan amalan yang lain yang dilakukan bukan karena zatnya seperti keluar mesjid,masuk wc dan lain lain disunnahkan memulainya dengan yang kiri.ini  pendapat dari sebagian para ulama sedangkan sebagian yang lain menilai umum yang terdapat dalam kalimat ini tetap sesuai dengan konteknya dan tidak terkhususkan dengan apa yang kita sebut di atas tadi, karena kata “asyaknu” pada hakikatnya digunakan untuk amalan amalan yang mulia dan dan berkedudukan tinggi saja yaitu amalan amalan yang memang dilakukan karena zatnya,olehkarena itu orang yang punya kedudukan tinggi dalam bahasa arab dinamakan dengan “shahibu syaknin” sedangkan amalan yang kita kecualikan pada pendapat yang pertama seperti:keluar mesjid,masuk wc dan lain lain tidak dikatagorikan amalan yang dinamakan dengan syaknu dengan makna diatas tadi,maka dengan pendapat yang kedua ini kita tidak perlu megecualikan amalan amalan tersebut,apalagi kata “kullu” (semua) yang terdapat setelah kata syaknu dalam hadits tersebut menguatkan pendapat yang kedua yaitu Aisyah sebagai perawi hadits ini menginginkan makna yang umum yang mencakup seluruh kegiatan rasulullah saw.
4.penjelasan hadits:
Diantara keutamaan ummahatul mukminin isteri isterinya nabi saw mereka meriwayatkan dari nabi saw kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga beliau,bahkan halini merupakan sebuah tuntutan bagi mereka untuk menyampaikannya dan tidak digolong membuka rahasia rumah tangga yang diharamkan, apalagi dengan besarnya kebutuhan kaum muslimin untuk meneladani rasulullah saw dalam perkara rumah tangga mereka dan tak adanya yang mengetahui seluk beluk kehidupan yang berkenaan dengan rumah tangga beliau kecuali mereka para ummahatul mukminin isteri isterinya.Aisyah isteri nabi saw yang dikenal dengan kecerdasannya di hadits yang agung ini kembali meriwayatkan kebiasaan rasulullah saw yaitu memulai mengenakan sandalnya dengan kaki kanan,menyisir dengan bagian yang paling kanan kepalanya,dan bersuci atau berwudhuk (sebagaimana yang terdapat didalam sebagian riwayat hadits ini )dengan bagian yang paling kanan pula,dan beliau juga mengedepankan tangan kanan ataupun bagian paling kanan dalam melakukan segala macam kegiatan yang benilai ibadah dan mulia.hal ini beliau saw lakukan karena keinginan beliau untuk terus berbaik sangka terhadap takdir yang telah Allah swt tetapkan dan keinginan untuk memuliakan kanan dari yang kiri bahkan Allah swt menamakan penghuni syurga tersebut dengan ashabul yamin (yaitu orang orang yang disebelah kanan) dan menamakan penghuni neraka dengan ashabul syimal (yaitu orang orang yang disebelah kiri). walaupun demikian mendahulukan yang kanan ini sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya bukanlah hukum muthlaq untuk seluruh amalan,hukum ini hanya dikhususkan untuk amalan amalan yang baik saja,sedangkan amalan yang dipandang jelek disunnahkan kita memulainya dengan yang kiri sebagaimana larangan rasulullah saw beristinjak dengan tangan kanan dan memegang kemaluan dengannya,yang menunjukkan tangan kanan itu digunakan untuk hal hal yang baik saja.wallahu `alam.imam annawawi berkata: kaidah di dalam syariat menunjukkan disunnahkannya memulai dengan yang kanan untuk setiap amalan yang dinilai mulia dan dalam berhias,sedangkan yang lainnya disunnahkan memulainya dengan yang kiri.
Didalam sebagian periwayatan hadits ini beberapa perawi hadits menambah kata:”mas tatha`a” yaitu sesuai dengan kemampuannya. Yang menunjukkan kesungguhan beliau saw untuk terus mengedepankan kanan terhadap kiri selagi beliau mampu,lafaz tadi memberikan isyarat juga Allah swt akan memberikan dispensasi bagi mereka yang sulit melakukannya. Sedangkan hadits busr bin ra`i alasja`I ketika rasulullah saw mengatakan kepadanya makanlah dengan tangan kanan kemudian ia mengatakan: saya tidak bisa,dan rasulullah pun saw mengatakan:kamu tidak akan bisa,sehingga akhirnya dia tidak bisa mengangkat tangannya ke mulut karena doanya rasulullah saw.para ulama menjadikan hukuman yang diberikan kepada busr ini karena dia melanggar perintah rasulullah saw dengan tanpa uzur padahal dia mampu untuk melakukannya.wallahu alam.

5.hukum hukum syar`I yang berkenaan dengan hadits:
Pertama:apakah dalam bersiwak kita disunnahkan juga melakukannya dengan tangan kanan sebagaimana yang terdapat dalam hadits ini?
Didalam sebagian riwayat hadits ini terdapat tambahan “wafi siwakihi” yaitu beliau juga mengedepankan kanan beliau ketika menggosok gigi.para ulama menjadikan mengedepankan kanan yang dimaksud dalam hadits ini adalah mengedepankan bagian kanan mulut ketika bersiwak bukan menggunakan tangan kanan,sedangkan dalam menggunakan tangan kanan disini para ulama berselisih pendapat apakah disunnahkan menggunakan tangan kanan ketika menggosok gigi ataupun tidak?sebagian para ulama menilai menggosok gigi termasuk dalam tazayyun (berhias) yang disunnahkan kita memulainya dengan kanan,sedangkan sebagian yang lain menilai menggosok gigi itu termasuk dalam izalatul ausakh(menghilangkan kotoran) yang disunnahkan kita memulainya dengan tangan kiri.akan tetapi pendapat jumhur dalam masalah ini adalah pendapat yang kedua memilih memegang siwak ataupun sikat gigi dengan tangan kiri karena dia termasuk dalam menghilangkan kotoran sebagaimana yang kita sebutkan tadi,bahkan ibnu taimiyah rahimahullah mengatakan:saya tidak mengetahui satu orangpun dari kalangan para ulama yang memilih mengedepankan tangan kanan terhadap tangan kiri ketika menggosok gigi.walaupun demikian pernyataan ibnu taimiyah tersebut tidaklah benar karena kakek beliau sendiri almajd memilih mengedepankan tangan kanan ketika bersiwak dibandingkan yang kiri. wallahu`alam.
Kadua:hukum tertib antara tangan kanan dan tangan kiri dalam berwudhuk:
Dalam masalah ini sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya para ulama telah berijmak terhadap sunnahnya memulai dengan tangan kanan dalam berwudhuk,imam annawawi berkata: para ulama telah berijmak mengedepankan tangan kanan dalam berwudhuk adalah sunnah dan siapa yang tidak melakukannya dia tidak telah menyianyiakan sebuah keutamaan walaupun wudhuknya sah.adapun pendapat para ulama yang mewajibkan tertib dalam berwudhuk tidak bertentangan dengan ijmak para ulama yang mensunnahkan memulai dengan tangan kanan dengan tangan kiri sebagaimana yang telah kita sebutkan pada penjelasan hadits sebelumnya,karena dua tangan dan dua kaki tersebut dihitung satu anggota dalam berwudhuk apalagi Allah swt menyebutkan keduanya dalam bentuk mutsanna (dua dua) pada ayat wudhuk didalam surat almaidah.
6.faedah dan hikmah dari hadits:
* agama islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia,mengedepankan kanan untuk perkara perkara yang baik merupakan pilihan yang lebih utama dan layak dipandang dari sudut syariat, akal,bahkan kedokteran.begitu juga sebaliknya mengedepankan yang kiri dalam hal hal yang jelek  dan menjijikkan lebih layak dari sisi syariat dan akal.imam annawawi rahimahullah berkata: kaidah dalam syariat menunjukkan disunnahkan mengedepankan kanan untuk hal hal yang mulia dan berhias,serta mengedepankan kiri untuk hal hal yang sebaliknya.
* untuk amalan yang dimulai dengan kanan ataupun dikenakan dengan kanan maka disunnahkan kita melepaskannya ataupun membukanya dengan yang kiri,seperti memakai baju,sandal dan lain lain.dalam sebuah hadits rasulullah saw bersabda:ketika salah seorang diantara kalian hendak memakai sandal maka mulailah dengan kaki kanan,dan ketika kalian hendak melepaskannya maka lepaskan dia dengan kaki kiri,dan jadikanlah kanan sebagai yang pertama kali ketika dikenakan dan terakhir kali dilepaskan.[1]
* memakai cincin, jam dan lain lain yang termasuk dalam hiasan disunnahkan kita memakainya dengan tangan kanan,dari beberapa hadits yang diriwayatkan dari rasulullah saw menunjukkan beliau pernah memakai cincin di tangan kanan ataupun di tangan kiri yang tepatnya dijari kelingking beliau,imam annawawi menukilkan ijmak para ulama yang membolehkan memakai cincin ditangan kanan ataupun di tangan kiri,akan tetapi mereka berselisih pendapat mengenai tangan mana yang lebih afdhal untuk  dikenakan cincin? imam malik mengatakan tangan kiri lebih afdhal,sedangkan imam asyafi`I menilai tangan kanan lebih afdhal karena memakai cincin termasuk hiasan sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya.wallahu`alam.



[1] .diriwayatkan oleh imam albukhari no:5855,dan shahih muslim dengan no:2097.

Komentar

Postingan Populer