syarah hadits kesembilan dari kitab umdatulahkam
Hadits
kesembilan
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ
التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ
كُلِّهِ»
1.artinya:
Dari aisyah RA
berkata:bahwasanya rasulullah saw sangat kagum memulai dengan yang kanan saat
mengenakan sandalnya,menyisir, bersuci dan dalam setiap kegiatannya.
{lihat:shahih
bukhari no:168 dan shahih muslim no:67/268}
2.perawi hadits:
Aisyah RA :lihat
halaman
3.fikih lughawi yang
dikandungi hadits:
* kalimat (يعجبه التيمن) :”yu`jibuhu attayammunu” yaitu beliau sangat kagum
memulai sesuatu dengan yang kanan.beliau lebih senang mengedepankan tangan
kanan terhadap tangan kirinya,imam ashan`ani berkata:segala pekerjaan yang
dicintai oleh Allah swt ataupun rasulnya menunjukkan pekerjaan itu disyariatkan
dalam agama,baik itu berhukum wajib
ataupun sunnah.sedangkan kata attayammun itu sendiri dalam bahasa arab memiliki
banyak arti,diantaranya:memulai sesuatu dengan tangan kanan,memberikan sesuatu dengan
tangan kanan ataupun mencari keberkahan dan keberuntungan karena kata alyumnu
diartikan dengan keberkahan dan keberutungan juga.akan tetapi hadits ummu
`athiyah dalam kitab janaiz yang berbunyi:mulailah dengan bagian kanannya dan
anggota wudhuk dari tubuhnya (ketika memandikan mayit) menunjukkan makna yang
pertama lebih utama dan sesuai untuk hadits aisyah di atas,yaitu memulai dengan
kaki kanan ketika mengenakan sandal dan memulai dengan bagian kanan rambut
ketika menyisir serta memulai dengan tangan dan kaki kanan ketika berwudhuk
atau bersuci.
* kata (وفي طهوره):”wa fi tuhurihi” yang berarti :dan ketika beliau
bersuci,kata bersuci ini mencakup wudhuk, mandi ataupun menghilangkan najis. Yaitu
memulai dengan tangan kanan dan kaki kanan ketika berwuduk dan memulai dengan
bagian kanan badan ketika mandi.
* kalimat (وفي شأنه كله):”wa fi syaknihi kullihi” yaitu dan dalam setiap
kegiatannya,yang memperhatikan kalimat ini akan menyangka sunnah memulai dengan
kanan tersebut umum untuk seluruh pekerjaan yang dilakukan,akan tetapi sangkaan
ini tidaklah benar karena keumuman yang terdapat dalam hadits ini dikhususkan
untuk amalan amalan yang baik dan mulia
saja seperti bersuci,masuk mesjid dan lain lain,sedangkan amalan yang lain yang
dilakukan bukan karena zatnya seperti keluar mesjid,masuk wc dan lain lain
disunnahkan memulainya dengan yang kiri.ini pendapat dari sebagian para ulama sedangkan
sebagian yang lain menilai umum yang terdapat dalam kalimat ini tetap sesuai
dengan konteknya dan tidak terkhususkan dengan apa yang kita sebut di atas
tadi, karena kata “asyaknu” pada hakikatnya digunakan untuk amalan amalan yang
mulia dan dan berkedudukan tinggi saja yaitu amalan amalan yang memang
dilakukan karena zatnya,olehkarena itu orang yang punya kedudukan tinggi dalam
bahasa arab dinamakan dengan “shahibu syaknin” sedangkan amalan yang kita
kecualikan pada pendapat yang pertama seperti:keluar mesjid,masuk wc dan lain
lain tidak dikatagorikan amalan yang dinamakan dengan syaknu dengan makna
diatas tadi,maka dengan pendapat yang kedua ini kita tidak perlu megecualikan
amalan amalan tersebut,apalagi kata “kullu” (semua) yang terdapat setelah kata
syaknu dalam hadits tersebut menguatkan pendapat yang kedua yaitu Aisyah
sebagai perawi hadits ini menginginkan makna yang umum yang mencakup seluruh
kegiatan rasulullah saw.
4.penjelasan hadits:
Diantara keutamaan
ummahatul mukminin isteri isterinya nabi saw mereka meriwayatkan dari nabi saw
kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga beliau,bahkan halini
merupakan sebuah tuntutan bagi mereka untuk menyampaikannya dan tidak digolong membuka
rahasia rumah tangga yang diharamkan, apalagi dengan besarnya kebutuhan kaum
muslimin untuk meneladani rasulullah saw dalam perkara rumah tangga mereka dan
tak adanya yang mengetahui seluk beluk kehidupan yang berkenaan dengan rumah
tangga beliau kecuali mereka para ummahatul mukminin isteri isterinya.Aisyah
isteri nabi saw yang dikenal dengan kecerdasannya di hadits yang agung ini
kembali meriwayatkan kebiasaan rasulullah saw yaitu memulai mengenakan
sandalnya dengan kaki kanan,menyisir dengan bagian yang paling kanan
kepalanya,dan bersuci atau berwudhuk (sebagaimana yang terdapat didalam
sebagian riwayat hadits ini )dengan bagian yang paling kanan pula,dan beliau
juga mengedepankan tangan kanan ataupun bagian paling kanan dalam melakukan
segala macam kegiatan yang benilai ibadah dan mulia.hal ini beliau saw lakukan
karena keinginan beliau untuk terus berbaik sangka terhadap takdir yang telah
Allah swt tetapkan dan keinginan untuk memuliakan kanan dari yang kiri bahkan
Allah swt menamakan penghuni syurga tersebut dengan ashabul yamin (yaitu orang
orang yang disebelah kanan) dan menamakan penghuni neraka dengan ashabul syimal
(yaitu orang orang yang disebelah kiri). walaupun demikian mendahulukan yang
kanan ini sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya bukanlah hukum
muthlaq untuk seluruh amalan,hukum ini hanya dikhususkan untuk amalan amalan
yang baik saja,sedangkan amalan yang dipandang jelek disunnahkan kita
memulainya dengan yang kiri sebagaimana larangan rasulullah saw beristinjak
dengan tangan kanan dan memegang kemaluan dengannya,yang menunjukkan tangan
kanan itu digunakan untuk hal hal yang baik saja.wallahu `alam.imam annawawi
berkata: kaidah di dalam syariat menunjukkan disunnahkannya memulai dengan yang
kanan untuk setiap amalan yang dinilai mulia dan dalam berhias,sedangkan yang
lainnya disunnahkan memulainya dengan yang kiri.
Didalam sebagian
periwayatan hadits ini beberapa perawi hadits menambah kata:”mas tatha`a” yaitu
sesuai dengan kemampuannya. Yang menunjukkan kesungguhan beliau saw untuk terus
mengedepankan kanan terhadap kiri selagi beliau mampu,lafaz tadi memberikan
isyarat juga Allah swt akan memberikan dispensasi bagi mereka yang sulit
melakukannya. Sedangkan hadits busr bin ra`i alasja`I ketika rasulullah saw
mengatakan kepadanya makanlah dengan tangan kanan kemudian ia mengatakan: saya
tidak bisa,dan rasulullah pun saw mengatakan:kamu tidak akan bisa,sehingga
akhirnya dia tidak bisa mengangkat tangannya ke mulut karena doanya rasulullah
saw.para ulama menjadikan hukuman yang diberikan kepada busr ini karena dia
melanggar perintah rasulullah saw dengan tanpa uzur padahal dia mampu untuk
melakukannya.wallahu alam.
5.hukum hukum syar`I
yang berkenaan dengan hadits:
Pertama:apakah dalam
bersiwak kita disunnahkan juga melakukannya dengan tangan kanan sebagaimana
yang terdapat dalam hadits ini?
Didalam sebagian
riwayat hadits ini terdapat tambahan “wafi siwakihi” yaitu beliau juga
mengedepankan kanan beliau ketika menggosok gigi.para ulama menjadikan mengedepankan
kanan yang dimaksud dalam hadits ini adalah mengedepankan bagian kanan mulut
ketika bersiwak bukan menggunakan tangan kanan,sedangkan dalam menggunakan
tangan kanan disini para ulama berselisih pendapat apakah disunnahkan
menggunakan tangan kanan ketika menggosok gigi ataupun tidak?sebagian para
ulama menilai menggosok gigi termasuk dalam tazayyun (berhias) yang disunnahkan
kita memulainya dengan kanan,sedangkan sebagian yang lain menilai menggosok
gigi itu termasuk dalam izalatul ausakh(menghilangkan kotoran) yang disunnahkan
kita memulainya dengan tangan kiri.akan tetapi pendapat jumhur dalam masalah
ini adalah pendapat yang kedua memilih memegang siwak ataupun sikat gigi dengan
tangan kiri karena dia termasuk dalam menghilangkan kotoran sebagaimana yang
kita sebutkan tadi,bahkan ibnu taimiyah rahimahullah mengatakan:saya tidak
mengetahui satu orangpun dari kalangan para ulama yang memilih mengedepankan
tangan kanan terhadap tangan kiri ketika menggosok gigi.walaupun demikian
pernyataan ibnu taimiyah tersebut tidaklah benar karena kakek beliau sendiri
almajd memilih mengedepankan tangan kanan ketika bersiwak dibandingkan yang
kiri. wallahu`alam.
Kadua:hukum tertib
antara tangan kanan dan tangan kiri dalam berwudhuk:
Dalam masalah ini
sebagaimana yang telah kita sebutkan sebelumnya para ulama telah berijmak
terhadap sunnahnya memulai dengan tangan kanan dalam berwudhuk,imam annawawi
berkata: para ulama telah berijmak mengedepankan tangan kanan dalam berwudhuk
adalah sunnah dan siapa yang tidak melakukannya dia tidak telah menyianyiakan
sebuah keutamaan walaupun wudhuknya sah.adapun pendapat para ulama yang
mewajibkan tertib dalam berwudhuk tidak bertentangan dengan ijmak para ulama
yang mensunnahkan memulai dengan tangan kanan dengan tangan kiri sebagaimana
yang telah kita sebutkan pada penjelasan hadits sebelumnya,karena dua tangan
dan dua kaki tersebut dihitung satu anggota dalam berwudhuk apalagi Allah swt
menyebutkan keduanya dalam bentuk mutsanna (dua dua) pada ayat wudhuk didalam
surat almaidah.
6.faedah dan hikmah
dari hadits:
* agama islam adalah
agama yang sesuai dengan fitrah manusia,mengedepankan kanan untuk perkara
perkara yang baik merupakan pilihan yang lebih utama dan layak dipandang dari
sudut syariat, akal,bahkan kedokteran.begitu juga sebaliknya mengedepankan yang
kiri dalam hal hal yang jelek dan
menjijikkan lebih layak dari sisi syariat dan akal.imam annawawi rahimahullah
berkata: kaidah dalam syariat menunjukkan disunnahkan mengedepankan kanan untuk
hal hal yang mulia dan berhias,serta mengedepankan kiri untuk hal hal yang
sebaliknya.
* untuk amalan yang
dimulai dengan kanan ataupun dikenakan dengan kanan maka disunnahkan kita melepaskannya
ataupun membukanya dengan yang kiri,seperti memakai baju,sandal dan lain
lain.dalam sebuah hadits rasulullah saw bersabda:ketika salah seorang diantara
kalian hendak memakai sandal maka mulailah dengan kaki kanan,dan ketika kalian hendak
melepaskannya maka lepaskan dia dengan kaki kiri,dan jadikanlah kanan sebagai
yang pertama kali ketika dikenakan dan terakhir kali dilepaskan.[1]
* memakai cincin, jam
dan lain lain yang termasuk dalam hiasan disunnahkan kita memakainya dengan
tangan kanan,dari beberapa hadits yang diriwayatkan dari rasulullah saw
menunjukkan beliau pernah memakai cincin di tangan kanan ataupun di tangan kiri
yang tepatnya dijari kelingking beliau,imam annawawi menukilkan ijmak para
ulama yang membolehkan memakai cincin ditangan kanan ataupun di tangan
kiri,akan tetapi mereka berselisih pendapat mengenai tangan mana yang lebih
afdhal untuk dikenakan cincin? imam
malik mengatakan tangan kiri lebih afdhal,sedangkan imam asyafi`I menilai
tangan kanan lebih afdhal karena memakai cincin termasuk hiasan sebagaimana
yang kita sebutkan sebelumnya.wallahu`alam.
Komentar
Posting Komentar