syarah hadits keenam dari kitab umdatulahkam
Hadits
keenam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «إذَا شَرِبَ
الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا» وَلِمُسْلِمٍ
«أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ» وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: قَالَ: «إذَا
وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ
بِالتُّرَابِ» .
1.artinya:
Dari abi hurairah
ra,bahwasanya rasulullah saw bersabda:kalausekiranya anjing minum didalam
bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah kalian mencucinya tujuhkali dan
dalam riwayat imam muslim: hendaknya ia menjadikan cucian pertamanya dengan
tanah,dan dalam riwayat imam muslim juga dari hadits Abdullah bin
mughaffal:bahwasanya rasulullah saw bersabda:kalau sekiranya anjing memasukkan
lidahnya ke dalam bejana salah seorang dari kalian maka cucilah tujuhkali dan
jadikanlah yang kedelapannya tanah.
{lihat shahih albukhari
no:172,dan shahih muslim no:279,280}
2.perawi hadits:
Abu hurairah
ra:lihat halaman:
Abdullah bin
mughaffal beliau adalah abu sa`id Abdullah bin mughaffal almuzani sahabat nabi
saw salah seorang dari sahabat beliau yang melakukan bai`at di bawah pohon
ketika hari hudaibiyah,beliau bermukim di madinah hingga akhirnya pindah dan
menetap di basrah dekat mesjid jamik disana,beliau meriwayatkan hadits dari nabi
saw langsung dan dari beberapa sahabat rasulullah seperti abu bakar dan
lainnya,dan diantara para tabiin yang meriwayatkan hadits dari beliau imam
hasan albashri rahimahullah, beliau termasuk salah seorang dari fuqaha para
sahabat,hasan albashri berkata:beliau termasuk salah satu dari sepuluh para
sahabat yang dikirimkan oleh umar RA kepada kami untuk mengajarkan kami ilmu
agama,dan beliau termasuk salah satu diantara orang-orang yang terkemuka di
kalangan para sahabat,beliau memiliki
tujuh orang anak.ketika penaklukan kota tastar beliau adalah orang yang pertama
yang memasukinya,beliau wafat paa tahun 57H,rahmatullah alaih rahmatan wasi`ah.
3.fikih lughawi yang
dikandungi hadits:
* kata (ولغ) :”walaga” berarti:memasukkan ujung lidah kedalam air ataupun benda
cair kemudian ia menggerakkannya baik itu ia meminumnya ataupun tidak
sebagaimana dikatakan oleh ibnu durustawaih kalau ia memasukkan lidahnya
kedalam benda yang beku atau bukan cair maka dalam bahasa arab ini dinamakan
la`iqa adapun memasukkan lidah kedalam wajan yang kosong ini dinamakan dengan
lahisa,dengan arti ini pula kita bisa menyimpulkan kata walaga yang terdapat
dalam hadits ini lebih khusus daripada kata syariba yang diartikan dengan minum
karena kata walaga sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya digunakan untuk
minum ataupun tidak,dan kedua kata ini pula telah disebutkan dalam beberapa
periwayatan hadits,akantetapi apa yang disebutkan oleh ibnu abdilbarr yang
mengatakan riwayat dengan kata syariba tidak ada yang meriwayatkannya selain imam
malik tidaklah benar karena selain imam malik banyak juga ulama-ulama lainnya yang
meriwayatkannya dengan lafazh walaga seperti ibnu khuzaimah dan ibnu munzir.pengkhususan
kata walaga dalam hadits ini tidak memiliki makna pengkhususan hukum wulug
daripada yang lainnya,karena hujjah penajisan yang disebabkan anjing tersebut
terjadi karena ia memasukkan lidahnya kedalam bejana yang terisi benda cair
ataupun bukan.
* kata (الكلب) :”alkalbu” yang berarti anjing,alief dan lam
dalam kata ini dinamakan dengan alief dan lam
istigraqiyah yang menunjukkan kata anjing setelahnya mencakup semua
jenis anjing,baik itu anjing yang digunakan untuk berburu,menjaga
tanaman,ataupun anjing liar yang tidak dimanfaatkan,adapun keringanan yang
diberikan syari`at dengan dibolehkannya memanfaatkan anjing untuk berburu atau
untuk kebutuhan yang lain tidak bermakna keringanan ini diberikan pula dalam
hal meninggalkan cucian tujuh kali terhadap bejana yang dijilati anjing
tersebut,dan ini insyaallah pendapat yang paling rajih dari sekian pendapat
para ulama dalam masalah yang kita sebutkan diatas menyelisihi apa yang
dikatakan oleh imam malik rahimahullah,apalagi penelitian kedoktoran
membuktikan bacteria yang terdapat di air liur anjing itu memiki pengaruh yang
sama tanpa membedakan apakah anjing itu digunakan untuk berburu ataupun
tidak,jadi dalam hal ini tidak ada perbedaan yang bisa membedakan antara hukum
anjing buruan dengan anjing lainnya.
* kata (إناء) :”ina`” berarti bejana.pengkhususan bejana disini menunjukkan
hukum yang terkandung dalam hadits ini dikhususkan untuk air yang
sedikit,sedangan air yang banyak tidak akan terpengaruhi dengan najisnya air
liur anjing ataupun benda benda najis lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam penjelasan hadits hadits sebelumnya.
* kata (وعفّروها) :”wa`affiruha”:
berasal dari kata al`afr yang berarti tanah,dari kata ini pula dinamakan
keledai rasulullah saw dengan nama al`afrak karena warnanya yang kemiripan
dengan warna tanah,dan kalimat wa`affiruha diartikan dengan menaburkan tanah.yang
dimaksudkan dalam hadits ini:hendaklah ia mencuci bejana tersebut sebanyak
tujuh kali dan menjadikan salah satu dari cucian tersebut bercampur dengan
tanah.adapun riwayat yang paling kuat dalam masalah ini menunjukkan ia
melakukannya pada kali yang pertama sedangkan riwayat imam atturmuzi yang
menjadikan cucian dengan tanah tersebut untuk kali yang terakhir adalah riwayat
yang syaz[1]. kata”atsaminah”
ataupun delapan yang terdapat dalam riwayat yang kedua dari hadits ini tidak
bertentangan dengan anjuran mencucinya tujuh
kali, karena dia akan terhitung delapan kali kalau sekiranya campuran
tanah itu dijadikan sebagai hitungan yang terpisah,sedangkan hitungan tujuh
kali dengan menjadikan campuran antara tanah dan air sebagai satu hitungan tanpa
memisahkan antara air dan tanah.bukan seperti apa yang dikatakan oleh imam
alhasan albasri yang menganjurkan mencuci bejana tersebut sebanyak delapan kali
sebagaimana yang terdapat didalam riwayat yang kedua ini.wallahu`alam.
4.penjelasan hadits:
Anjing termasuk
salah satu dari hewan keji yang dibenci oleh manusia,apalagi hewan ini membawa
berbagai macam jenis kotoran dan penyakit yang sangat berbahaya,olehkarena itu
Allah swt mengharamkan muslim memeliharanya kecuali disebabkan oleh tujuan yang
sangat mendesak seperti berburu,menjaga tanaman,ataupun binatang,bahkan didalam
banyak hadits rasulullah saw mengatakan para malaikat tidak akan memasuki rumah
yang didalamnya terdapat anjing,dan yang memelihara anjing tanpa tujuan dan
kebutuhan Allah swt akan menghapuskan dari pahalanya sebanyak qirat[2] dalam
setiap harinya.dalam hadits ini rasulullah saw memerintahkan kita mencuci
bejana yang dijilati oleh anjing sebanyak tujuh kali,serta menjadikan cucian
pertama tersebut bercampur dengan tanah, perintah mencuci bejana yang terdapat
dalam hadits ini bukan karena `ubudiyah saja tanpa kita mengetahui alasan dan
sebab yang jelas terhadap perintah tersebut seperti yang dikatakan oleh imam
malik,akantetapi tujuan dari perintah disini disamping beribadah kepada Allah
swt adalah untuk mensucikan bejana tersebut dari kenajisan,hal ini dikuatkan
pula dengan hadits rasulullah saw yang lain yang berbunyi:
طُهُورُ
إنَاءِ أَحَدِكُمْ، إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ: أَنْ يُغْسَلَ سَبْعًا
Yang artinya:
Sucinya bejana
kalian yang dijilati oleh anjing dengan mencucinya tujuh kali.
Disini rasulullah
saw mengatakan bejana itu akan menjadi suci kalau dicuci sebanyak tujuh
kali dan ini menunjukkan bejana ini
sebelumnya berhukum najis,karena kata suci itu sendiri tidak digunakan kecuali
dari hadas ataupun najis dan tidak ada hadats didalam bejana,maka menghukuminya
dengan najis lebih utama.imam malik yang berpendapat perintah disini hanyalah
ta`abudi saja mengatakan air dan bejana itu suci dan perintah untuk menuangkan
air tersebut hanyalah untuk beribadah kepada Allah swt bukan dikarenakan air
itu najis.mereka berdalih pengkhususan tujuh kali dalam hadits tidak memiliki
makna lebih melainkan ta`abbud saja karena kalau dikarenakan najis maka tidak
dibutuhkan tujuh kali untuk mensucikannya.walaupun demikian pendapat jumhur
tadi lebih rajih dibandingkan pendapatnya imam malik karena sebuah hukum yang
diperselisihkan apakah ia ta`abbudi(hanya untuk ibadah tanpa mengetahui alasan
pentasyriatannya) atau ma`qulatulmakna (diketahui sebabnya)maka menjadikan
hukum ini ma`qulatul makna lebih utama dibandingkan ta`abbudi karena pada dasarnya
seluruh hukum hukum syar`I itu di ketahui sebab pentasyriatannya ataupun
ma`qulatulmakna.adapun tambahan kata atturab(tanah) yang terdapat dihadits ini
adalah tambahan yang terdapat dalam riwayatnya ibnu sirin sedangkan dalam
riwayat imam malik tidak ada tambahan ini oleh karena itu beliau tidak
menganjurkan menggunakan tanah di salah satu cucian tersebut,dari pandangan
ilmu hadits ibnu sirin termasuk tsiqah yang diterima tambahannya.mereka yang
mengatakan dengan tambahan ini berselisih pendapat apakah tanah ini bisa
diganti dengan yang lainnya seperti deterjen ataupun tidak?sebagian daripada
para pengikut imam asyafi`I dan mazhab ahmad bin hanbal berpendapat tanah bisa
diganti dengan pembersih yang lain,sedangkan kebanyakan para ulama berpendapat
sebaliknya tanah tidak bisa diganti dengan lainnya.pendapat yang kedua ini
lebih dekat kepada kebenaran apalagi penelitian kedoktoran belakangan ini
menunjukkan hanya tanahlah yang bisa membersihkan bakteri yang disebabkan oleh
anjing.ini membuktikan benarnya nubuwwah Muhammad sebagai rasullah saw,Allah
swt berfirman: tidaklah ia berbicara dengan hawa nafsunya melainkan apa yang ia
katakan adalah wahyu yang diwahyukan.
5.hukum hukum syar`i
yang berkenaan dengan hadits:
Pertama:apakah
anjing itu najis ataupun tidak?
Jumhur para ulama
yang mengatakan alasan diperintahkan mencuci bejana yang dijilati anjing
sebanyak tujuh kali karena disebabkan najis maka mereka menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap najisnya anjing,karena
kalau kita menajiskan liur anjing maka kita akan menajiskan pula mulutnya yang
merupakan anggota tubuh paling mulia bagi setiap hewan,maka menajiskan yang
lainnya yaitu anggota tubuh anjing lainnya lebih utama.dan pendapat yang
mengatakan anjing itu najis dan seluruh anggota tubuhnya baik itu bulunya atau
lainnya adalah pendapat yang benar insyaallah ta`ala.pendapat ini menyelisihi
pendapatnya imam malik yang mengatakan anjing dan seluruh anggota tubuhnya itu
suci dan berdalil dengan hadits rasulullah saw yang menyebutkan anjing di zaman
rasulullah saw yang keluar masuk ke dalam mesjid nabi saw apalagi sampai
kencing didalamnya,rasulullah saw tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk
membersihkannya, mereka mengatakan hadits ini menunjukkan sucinya kencing
anjing apalagi anggota tubuhnya yang lain,jumhur para ulama yang menyelisihi
pendapat ini mengatakan lantai mesjid nabi saw dimasa beliau adalah tanah,tanah
menyucikan maka tidak perlu rasulullah saw menyuruh para sahabat untuk
membersihkannya lagipula sangatlah sulit menentukan tempat tempat yang dilalui
anjing tersebut,wallahualam.
Kedua: apakah
mencuci tujuhkali dan menggunakan tanah diwajibkan dalam mencuci bejana yang dijilati
anjing?
Jumhur para ulama
yang berpegang dengan hadits ini mengatakan wajib mencucinya sebanyak tujuh
kali serta menggunakan tanah dalam kali yang pertamanya,sedangkan imam abu
hanifah menyelisihi pendapat jumhur mereka mengatakan cukup mencucinya tiga
kali saja dan tidak diwajibkan menggunakan tanah,mereka berdalil dengan dengan
fatwanya abu hurairah yang menfatwakan boleh mencucinya sebanyak tigakali dan
beliau adalah orang yang meriwayatkan hadits tujuhkali tentunya beliau lebih
paham terhadap apa yang beliau riwayatkan,jumhur membantah hujjah ini dan
mengatakan seorang rawi yang pendapatnya menyelisihi apa yang dia riwayatkan
maka riwayatnya lebih diutamakan daripada pendapatnya,kecuali hadits yang
memiliki banyak makna maka makna yang dipilih oleh perawi hadits itu lebih
diutamakan dibandingkan makna makna lainnya,dan bisa jadi abu hurairah
memandang mencuci tujuh kali adalah sunnah sedangkan yang wajibnya cuma tiga
kali ataupun beliau lupa riwayat yang beliau rawikan sehingga beliau
menfatwakan dengan yang menyelisihi sunnahnya rasulullah saw.
Ketiga: apakah hukum
bekas minumnya babi seperti anjing harus dicuci tujuh kali?
Babi hewan yang
pengharamannya lebih ditekankan didalam alquran dibandingkan anjing,dan
najisnyapun melebihi anjing,melihat makna ini maka sebagian para ulama dari
pengikut mazhab asyafi`I memfatwakan hukum babi seperti anjing dicuci bejana
yang dijilatinya sebanyak tujuhkali,akantetapi jumhur para ulama dan termasuk
dalamnya imam asyaf`I mengatakan babi tidak seperti anjing dalam masalah ini
karena nash dari hadits mengkhususkan anjing daripada yang lainnya,insyaallah
pendapat jumhur ini lebih dekat kepada kebenaran karena pengkhususan anjing
dengan mencuci bekasnya sebanyak tujuhkali dan kali pertamanya dicampuri tanah
adalah hikmah nabawiyah yang telah terbukti kebenarannya dengan penelitian
kedokteran mutaakhir sedangkan babi tidak ada satupun nash syar`I yang
menyamakan antaranya dengan anjing dalam masalah ini,bagaimanapun juga berdiri
dengan nash nash syar`i lebih utama dibandingkan mengikuti akal pikiran dan
qiyas manusiawi.
6.faedah dan hikmah
dari hadits:
* agungnya syariat
islam yang diturunkan oleh Allah swt yang maha mengetahui dan bijak dalam hukum
hukumnya,dan penyampainya rasulullah saw yang tidak pernah berbicara dengan
hawa nafsunya,sehingga banyak daripada para ulama mutaqadimin yang kebingungan dalam menentukan hikmah dijadikan
najis anjing itu lebih berat dibandingkan najis najis yang lain,padahal disana
ada berbagai macam najis yang bila dilihat dengan kasat mata lebih utama untuk
diberatkan dibandingkan anjing,sehingga sebagian dari para ulama menglihat hal
ini berpendapat hukum mencuci bejana yang dijilati anjing sebanyak tujuh kali
hanyalah ta`abbud semata tidak diketahui hikmahnya,sampai hari ini dengan
perkembangan ilmu kedokteran yang demikian pesatnya dan adanya penemuan kaca
pembesar yang mampu melihat microbat dan bakteri bakteri yang terdapat di liurnya anjing yang sangat
berbahaya yang telah sekian lama terluput dari pancaindera maka terungkaplah
hikmah yang telah sekian lama menjadi misteri dalam pentasyriatan hukum ini,maha
suci Allah swt yang maha tinggi.
* seperti yang
tertera dalam hadits ini Allah swt menjadikan
najis yang terdapat pada anjing lebih berat hukumnya daripada najis najis yang
lain,oleh karena itu walaupun dipermasalahan yang sebelumnya kita merajihkan
air yang suci tidak dikatakan najis sehingga salah satu sifatnya itu berubah
dengan najis walapun air itu sedikit sebagaimana pendapatnya imam malik
rahimahullah, berbeda halnya dengan najis anjing,air suci yang djilatinya
menjadi najis walaupun sifatnya tidak berubah dikarenakan najis anjing lebih
parah dibandingkan dengan najis yang lain.
* datang dalam
sebagian riwayat hadits ini tambahan kata:”fal yuriqhu” yaitu hendaknya ia
menuangkannya,perintah ini dikhususkan untuk benda benda yang cair dan
sejenisnya,sedangkan benda benda yang beku cukup baginya menuangkan bekas
jilatannya dan sekitarnya tanpa harus menuangkan seluruh isinya,wallahu alam.
[1] .riwayat syaz adalah riwayat yang
menyelisihi periwayatan hadits yang lain
yang lebih kuat darinya ataupun lebih banyak perawinya.
[2].qirat dalam penggunaan bahasa arab
diartikan dengan sedikit demi sedikit,yaitu Allah swt akan menghilangkan dari
pahalanya tiap harinya sedikit demi sedikit,sedangkan qirat yang terdapat dalam
hadits orang yang melayat mayit rasulullah saw menafsirkannya dengan penafsiran
yang syar`I yaitu sebesar gunung uhud.
Komentar
Posting Komentar