syarah hadits keenam dari kitab umdatulahkam



Hadits keenam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا» وَلِمُسْلِمٍ «أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ» وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: قَالَ: «إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ» .
1.artinya:
Dari abi hurairah ra,bahwasanya rasulullah saw bersabda:kalausekiranya anjing minum didalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah kalian mencucinya tujuhkali dan dalam riwayat imam muslim: hendaknya ia menjadikan cucian pertamanya dengan tanah,dan dalam riwayat imam muslim juga dari hadits Abdullah bin mughaffal:bahwasanya rasulullah saw bersabda:kalau sekiranya anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana salah seorang dari kalian maka cucilah tujuhkali dan jadikanlah yang kedelapannya tanah.
{lihat shahih albukhari no:172,dan shahih muslim no:279,280}
2.perawi hadits:
Abu hurairah ra:lihat halaman:
Abdullah bin mughaffal beliau adalah abu sa`id Abdullah bin mughaffal almuzani sahabat nabi saw salah seorang dari sahabat beliau yang melakukan bai`at di bawah pohon ketika hari hudaibiyah,beliau bermukim di madinah hingga akhirnya pindah dan menetap di basrah dekat mesjid jamik disana,beliau meriwayatkan hadits dari nabi saw langsung dan dari beberapa sahabat rasulullah seperti abu bakar dan lainnya,dan diantara para tabiin yang meriwayatkan hadits dari beliau imam hasan albashri rahimahullah, beliau termasuk salah seorang dari fuqaha para sahabat,hasan albashri berkata:beliau termasuk salah satu dari sepuluh para sahabat yang dikirimkan oleh umar RA kepada kami untuk mengajarkan kami ilmu agama,dan beliau termasuk salah satu diantara orang-orang yang terkemuka di kalangan  para sahabat,beliau memiliki tujuh orang anak.ketika penaklukan kota tastar beliau adalah orang yang pertama yang memasukinya,beliau wafat paa tahun 57H,rahmatullah alaih rahmatan wasi`ah.
3.fikih lughawi yang dikandungi hadits:
* kata (ولغ) :”walaga” berarti:memasukkan ujung lidah kedalam air ataupun benda cair kemudian ia menggerakkannya baik itu ia meminumnya ataupun tidak sebagaimana dikatakan oleh ibnu durustawaih kalau ia memasukkan lidahnya kedalam benda yang beku atau bukan cair maka dalam bahasa arab ini dinamakan la`iqa adapun memasukkan lidah kedalam wajan yang kosong ini dinamakan dengan lahisa,dengan arti ini pula kita bisa menyimpulkan kata walaga yang terdapat dalam hadits ini lebih khusus daripada kata syariba yang diartikan dengan minum karena kata walaga sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya digunakan untuk minum ataupun tidak,dan kedua kata ini pula telah disebutkan dalam beberapa periwayatan hadits,akantetapi apa yang disebutkan oleh ibnu abdilbarr yang mengatakan riwayat dengan kata syariba tidak ada yang meriwayatkannya selain imam malik tidaklah benar karena selain imam malik banyak juga ulama-ulama lainnya yang meriwayatkannya dengan lafazh walaga seperti ibnu khuzaimah dan ibnu munzir.pengkhususan kata walaga dalam hadits ini tidak memiliki makna pengkhususan hukum wulug daripada yang lainnya,karena hujjah penajisan yang disebabkan anjing tersebut terjadi karena ia memasukkan lidahnya kedalam bejana yang terisi benda cair ataupun bukan.
* kata (الكلب)   :”alkalbu” yang berarti anjing,alief dan lam dalam kata ini dinamakan dengan alief dan lam  istigraqiyah yang menunjukkan kata anjing setelahnya mencakup semua jenis anjing,baik itu anjing yang digunakan untuk berburu,menjaga tanaman,ataupun anjing liar yang tidak dimanfaatkan,adapun keringanan yang diberikan syari`at dengan dibolehkannya memanfaatkan anjing untuk berburu atau untuk kebutuhan yang lain tidak bermakna keringanan ini diberikan pula dalam hal meninggalkan cucian tujuh kali terhadap bejana yang dijilati anjing tersebut,dan ini insyaallah pendapat yang paling rajih dari sekian pendapat para ulama dalam masalah yang kita sebutkan diatas menyelisihi apa yang dikatakan oleh imam malik rahimahullah,apalagi penelitian kedoktoran membuktikan bacteria yang terdapat di air liur anjing itu memiki pengaruh yang sama tanpa membedakan apakah anjing itu digunakan untuk berburu ataupun tidak,jadi dalam hal ini tidak ada perbedaan yang bisa membedakan antara hukum anjing buruan dengan anjing lainnya.
* kata (إناء) :”ina`” berarti bejana.pengkhususan bejana disini menunjukkan hukum yang terkandung dalam hadits ini dikhususkan untuk air yang sedikit,sedangan air yang banyak tidak akan terpengaruhi dengan najisnya air liur anjing ataupun benda benda najis lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam penjelasan hadits hadits sebelumnya.
* kata (وعفّروها) :”wa`affiruha”: berasal dari kata al`afr yang berarti tanah,dari kata ini pula dinamakan keledai rasulullah saw dengan nama al`afrak karena warnanya yang kemiripan dengan warna tanah,dan kalimat wa`affiruha diartikan dengan menaburkan tanah.yang dimaksudkan dalam hadits ini:hendaklah ia mencuci bejana tersebut sebanyak tujuh kali dan menjadikan salah satu dari cucian tersebut bercampur dengan tanah.adapun riwayat yang paling kuat dalam masalah ini menunjukkan ia melakukannya pada kali yang pertama sedangkan riwayat imam atturmuzi yang menjadikan cucian dengan tanah tersebut untuk kali yang terakhir adalah riwayat yang syaz[1]. kata”atsaminah” ataupun delapan yang terdapat dalam riwayat yang kedua dari hadits ini tidak bertentangan dengan anjuran mencucinya tujuh  kali, karena dia akan terhitung delapan kali kalau sekiranya campuran tanah itu dijadikan sebagai hitungan yang terpisah,sedangkan hitungan tujuh kali dengan menjadikan campuran antara tanah dan air sebagai satu hitungan tanpa memisahkan antara air dan tanah.bukan seperti apa yang dikatakan oleh imam alhasan albasri yang menganjurkan mencuci bejana tersebut sebanyak delapan kali sebagaimana yang terdapat didalam riwayat yang kedua ini.wallahu`alam.
4.penjelasan hadits:   
Anjing termasuk salah satu dari hewan keji yang dibenci oleh manusia,apalagi hewan ini membawa berbagai macam jenis kotoran dan penyakit yang sangat berbahaya,olehkarena itu Allah swt mengharamkan muslim memeliharanya kecuali disebabkan oleh tujuan yang sangat mendesak seperti berburu,menjaga tanaman,ataupun binatang,bahkan didalam banyak hadits rasulullah saw mengatakan para malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing,dan yang memelihara anjing tanpa tujuan dan kebutuhan Allah swt akan menghapuskan dari pahalanya sebanyak qirat[2] dalam setiap harinya.dalam hadits ini rasulullah saw memerintahkan kita mencuci bejana yang dijilati oleh anjing sebanyak tujuh kali,serta menjadikan cucian pertama tersebut bercampur dengan tanah, perintah mencuci bejana yang terdapat dalam hadits ini bukan karena `ubudiyah saja tanpa kita mengetahui alasan dan sebab yang jelas terhadap perintah tersebut seperti yang dikatakan oleh imam malik,akantetapi tujuan dari perintah disini disamping beribadah kepada Allah swt adalah untuk mensucikan bejana tersebut dari kenajisan,hal ini dikuatkan pula dengan hadits rasulullah saw yang lain yang berbunyi:
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ، إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ: أَنْ يُغْسَلَ سَبْعًا
Yang artinya:
Sucinya bejana kalian yang dijilati oleh anjing dengan mencucinya tujuh kali.
Disini rasulullah saw mengatakan bejana itu akan menjadi suci kalau dicuci sebanyak tujuh kali  dan ini menunjukkan bejana ini sebelumnya berhukum najis,karena kata suci itu sendiri tidak digunakan kecuali dari hadas ataupun najis dan tidak ada hadats didalam bejana,maka menghukuminya dengan najis lebih utama.imam malik yang berpendapat perintah disini hanyalah ta`abudi saja mengatakan air dan bejana itu suci dan perintah untuk menuangkan air tersebut hanyalah untuk beribadah kepada Allah swt bukan dikarenakan air itu najis.mereka berdalih pengkhususan tujuh kali dalam hadits tidak memiliki makna lebih melainkan ta`abbud saja karena kalau dikarenakan najis maka tidak dibutuhkan tujuh kali untuk mensucikannya.walaupun demikian pendapat jumhur tadi lebih rajih dibandingkan pendapatnya imam malik karena sebuah hukum yang diperselisihkan apakah ia ta`abbudi(hanya untuk ibadah tanpa mengetahui alasan pentasyriatannya) atau ma`qulatulmakna (diketahui sebabnya)maka menjadikan hukum ini ma`qulatul makna lebih utama dibandingkan ta`abbudi karena pada dasarnya seluruh hukum hukum syar`I itu di ketahui sebab pentasyriatannya ataupun ma`qulatulmakna.adapun tambahan kata atturab(tanah) yang terdapat dihadits ini adalah tambahan yang terdapat dalam riwayatnya ibnu sirin sedangkan dalam riwayat imam malik tidak ada tambahan ini oleh karena itu beliau tidak menganjurkan menggunakan tanah di salah satu cucian tersebut,dari pandangan ilmu hadits ibnu sirin termasuk tsiqah yang diterima tambahannya.mereka yang mengatakan dengan tambahan ini berselisih pendapat apakah tanah ini bisa diganti dengan yang lainnya seperti deterjen ataupun tidak?sebagian daripada para pengikut imam asyafi`I dan mazhab ahmad bin hanbal berpendapat tanah bisa diganti dengan pembersih yang lain,sedangkan kebanyakan para ulama berpendapat sebaliknya tanah tidak bisa diganti dengan lainnya.pendapat yang kedua ini lebih dekat kepada kebenaran apalagi penelitian kedoktoran belakangan ini menunjukkan hanya tanahlah yang bisa membersihkan bakteri yang disebabkan oleh anjing.ini membuktikan benarnya nubuwwah Muhammad sebagai rasullah saw,Allah swt berfirman: tidaklah ia berbicara dengan hawa nafsunya melainkan apa yang ia katakan adalah wahyu yang diwahyukan.
5.hukum hukum syar`i yang berkenaan dengan hadits:
Pertama:apakah anjing itu najis ataupun tidak?
Jumhur para ulama yang mengatakan alasan diperintahkan mencuci bejana yang dijilati anjing sebanyak tujuh kali karena disebabkan najis maka mereka menjadikan hadits  ini sebagai dalil terhadap najisnya anjing,karena kalau kita menajiskan liur anjing maka kita akan menajiskan pula mulutnya yang merupakan anggota tubuh paling mulia bagi setiap hewan,maka menajiskan yang lainnya yaitu anggota tubuh anjing lainnya lebih utama.dan pendapat yang mengatakan anjing itu najis dan seluruh anggota tubuhnya baik itu bulunya atau lainnya adalah pendapat yang benar insyaallah ta`ala.pendapat ini menyelisihi pendapatnya imam malik yang mengatakan anjing dan seluruh anggota tubuhnya itu suci dan berdalil dengan hadits rasulullah saw yang menyebutkan anjing di zaman rasulullah saw yang keluar masuk ke dalam mesjid nabi saw apalagi sampai kencing didalamnya,rasulullah saw tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, mereka mengatakan hadits ini menunjukkan sucinya kencing anjing apalagi anggota tubuhnya yang lain,jumhur para ulama yang menyelisihi pendapat ini mengatakan lantai mesjid nabi saw dimasa beliau adalah tanah,tanah menyucikan maka tidak perlu rasulullah saw menyuruh para sahabat untuk membersihkannya lagipula sangatlah sulit menentukan tempat tempat yang dilalui anjing tersebut,wallahualam.
Kedua: apakah mencuci tujuhkali dan menggunakan tanah diwajibkan dalam mencuci bejana yang dijilati anjing?
Jumhur para ulama yang berpegang dengan hadits ini mengatakan wajib mencucinya sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah dalam kali yang pertamanya,sedangkan imam abu hanifah menyelisihi pendapat jumhur mereka mengatakan cukup mencucinya tiga kali saja dan tidak diwajibkan menggunakan tanah,mereka berdalil dengan dengan fatwanya abu hurairah yang menfatwakan boleh mencucinya sebanyak tigakali dan beliau adalah orang yang meriwayatkan hadits tujuhkali tentunya beliau lebih paham terhadap apa yang beliau riwayatkan,jumhur membantah hujjah ini dan mengatakan seorang rawi yang pendapatnya menyelisihi apa yang dia riwayatkan maka riwayatnya lebih diutamakan daripada pendapatnya,kecuali hadits yang memiliki banyak makna maka makna yang dipilih oleh perawi hadits itu lebih diutamakan dibandingkan makna makna lainnya,dan bisa jadi abu hurairah memandang mencuci tujuh kali adalah sunnah sedangkan yang wajibnya cuma tiga kali ataupun beliau lupa riwayat yang beliau rawikan sehingga beliau menfatwakan dengan yang menyelisihi sunnahnya rasulullah saw.
Ketiga: apakah hukum bekas minumnya babi seperti anjing harus dicuci tujuh kali?
Babi hewan yang pengharamannya lebih ditekankan didalam alquran dibandingkan anjing,dan najisnyapun melebihi anjing,melihat makna ini maka sebagian para ulama dari pengikut mazhab asyafi`I memfatwakan hukum babi seperti anjing dicuci bejana yang dijilatinya sebanyak tujuhkali,akantetapi jumhur para ulama dan termasuk dalamnya imam asyaf`I mengatakan babi tidak seperti anjing dalam masalah ini karena nash dari hadits mengkhususkan anjing daripada yang lainnya,insyaallah pendapat jumhur ini lebih dekat kepada kebenaran karena pengkhususan anjing dengan mencuci bekasnya sebanyak tujuhkali dan kali pertamanya dicampuri tanah adalah hikmah nabawiyah yang telah terbukti kebenarannya dengan penelitian kedokteran mutaakhir sedangkan babi tidak ada satupun nash syar`I yang menyamakan antaranya dengan anjing dalam masalah ini,bagaimanapun juga berdiri dengan nash nash syar`i lebih utama dibandingkan mengikuti akal pikiran dan qiyas manusiawi.
6.faedah dan hikmah dari hadits:
* agungnya syariat islam yang diturunkan oleh Allah swt yang maha mengetahui dan bijak dalam hukum hukumnya,dan penyampainya rasulullah saw yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya,sehingga banyak daripada para ulama mutaqadimin yang  kebingungan dalam menentukan hikmah dijadikan najis anjing itu lebih berat dibandingkan najis najis yang lain,padahal disana ada berbagai macam najis yang bila dilihat dengan kasat mata lebih utama untuk diberatkan dibandingkan anjing,sehingga sebagian dari para ulama menglihat hal ini berpendapat hukum mencuci bejana yang dijilati anjing sebanyak tujuh kali hanyalah ta`abbud semata tidak diketahui hikmahnya,sampai hari ini dengan perkembangan ilmu kedokteran yang demikian pesatnya dan adanya penemuan kaca pembesar yang mampu melihat microbat dan bakteri bakteri yang  terdapat di liurnya anjing yang sangat berbahaya yang telah sekian lama terluput dari pancaindera maka terungkaplah hikmah yang telah sekian lama menjadi misteri dalam pentasyriatan hukum ini,maha suci Allah swt yang maha tinggi.
* seperti yang tertera dalam hadits ini Allah swt                menjadikan najis yang terdapat pada anjing lebih berat hukumnya daripada najis najis yang lain,oleh karena itu walaupun dipermasalahan yang sebelumnya kita merajihkan air yang suci tidak dikatakan najis sehingga salah satu sifatnya itu berubah dengan najis walapun air itu sedikit sebagaimana pendapatnya imam malik rahimahullah, berbeda halnya dengan najis anjing,air suci yang djilatinya menjadi najis walaupun sifatnya tidak berubah dikarenakan najis anjing lebih parah dibandingkan dengan najis yang lain.
* datang dalam sebagian riwayat hadits ini tambahan kata:”fal yuriqhu” yaitu hendaknya ia menuangkannya,perintah ini dikhususkan untuk benda benda yang cair dan sejenisnya,sedangkan benda benda yang beku cukup baginya menuangkan bekas jilatannya dan sekitarnya tanpa harus menuangkan seluruh isinya,wallahu alam.



[1] .riwayat syaz adalah riwayat yang menyelisihi periwayatan hadits  yang lain yang lebih kuat darinya ataupun lebih banyak perawinya.
[2].qirat dalam penggunaan bahasa arab diartikan dengan sedikit demi sedikit,yaitu Allah swt akan menghilangkan dari pahalanya tiap harinya sedikit demi sedikit,sedangkan qirat yang terdapat dalam hadits orang yang melayat mayit rasulullah saw menafsirkannya dengan penafsiran yang syar`I  yaitu  sebesar gunung uhud.

Komentar

Postingan Populer